32 Perusahaan di Jatim tidak Bayar THR

Faishol Taselan
29/6/2016 21:47
32 Perusahaan di Jatim tidak Bayar THR
(Ilustrasi)

SEBANYAK 32 perusahaan di Jawa Timur menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya. Tim Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim akan menurunkan tim meneliti kebenaran laporan itu.

"Itu laporan yang masuk ke Posko, sekarang akan ditindaklanjuti kebenaran laporan tersebut," kata Kepala Disnakertransduk Provinsi Jawa Timur Sukardo di Surabaya, Rabu (29/6).

Dari 32 perusahaan itu paling banyak di Surabaya, yakni 18 perusahaan. Mereka dianggap melawan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembayaran THR.

"Perusahaan wajib memberikan THIR selambat-lambatnya pada H-7 (tujuh hari sebelum) hari raya, tapi perusahaan tersebut belum memberikan," katanya.

Perusahaan dari luar Surabaya yang belum memberikan THR di antaranya dari Gresik ada empat perusahaan, Pasuruan dan Mojokerto masing-masing dua perusahaan, kemudian Kediri, Malang, dan Blitar masing-masing satu perusahaan.

Perusahaan yang tidak membayar THR berasal dari berbagai sektor, antara lain perkebunan, pertanian, otomotif, IT, hingga media.

Tim Disnakertransduk akan diterjunkan ke daerah mengingatkan kembali agar perusahaan tersebut memenuhi kewajiban mereka memberikan THR ke karyawan. (FL/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya