Puluhan Perusahaan di Jatim Tolak Bayar THR

Faisol Taselan
29/6/2016 17:27
Puluhan Perusahaan di Jatim Tolak Bayar THR
(Ilustrasi)

SEBANYAK 32 perusahaan di Jawa Timur menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Tim Disnaker Jatim akan menurunkan tim meneliti kebenaran laporan itu.

"Itu laporan yang masuk ke Posko, sekarang akan ditindaklanjuti kebenaran laporan tersebut," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jawa Timur Sukardo di Surabaya, Rabu (29/6).

Dari 32 perusahaan itu paling banyak perusahaan di Surabaya, yakni 18 perusahaan. Mereka dianggap melawan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, tentang pembayaran THR.

"Perusahaan wajib memberikan THIR selambat-lambatnya pada H-7 hari raya, tapi perusahaan tersebut belum memberikan," katanya.

Perusahaan dari luar Surabaya yang belum memberikan THR diantaranya, Gresik ada empat perusahaan, Pasuruan dan Mojokerto masing-masing dua perusahaan, Kediri, Malang, dan Blitar satu perusahaan. Perusahaan yang tidak membayar THR berasal dari berbagai sektor, antara lain perkebunan, pertanian, otomotif, IT hingga media.

Tim Disnakr akan diterjunkan ke daerah mengingatkan kembali agar perusahaan tersebut mememnuhi kewajibannya memberikan THR ke karyawannya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya