Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

LPSK Beri Perlindungan Keluarga dan Korban Tragedi Kanjuruhan

Bagus Suryo
05/11/2022 14:02
LPSK Beri Perlindungan Keluarga dan Korban Tragedi Kanjuruhan
Proses rkshumasi terhadap dua jenazah korban Tragedi Kanjuruhan di TPU Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Malang, Jawa Timur, Sabtu (5/11).(ANTARA/Purnomo)

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan  perlindungan 18 orang saksi terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 135 orang.
 
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (5/11), mengatakan bahwa perlindungan kepada korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing saksi.
 
"Sampai sekarang ada 18 orang yang dilindungi terdiri atas korban dan keluarga korban," kata Hasto.
 
Dia menjelaskan perlindungan yang diberikan untuk korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tersebut bisa berupa pendampingan fisik atau prosedural. Pendampingan prosedural tersebut diberikan untuk saksi saat dimintai keterangan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa
Timur.


Baca juga: Hari Ini Ekshumasi Jenazah Dua Korban Tragedi Kanjuruhan

 
Menurutnya, perlindungan tersebut diberikan LPSK untuk para saksi guna menjaga korban atau keluarga korban dari upaya-upaya intimidasi.
Perlindungan itu diberikan agar para saksi tidak mengalami tekanan dalam proses hukum yang saat ini berjalan.
 
"Kami menjaga untuk memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga korban agar tidak terintimidasi dan terancam. Jika memerlukan perlindungan fisik, kita berikan," ujarnya.
 
Sebagai informasi, LPSK memberikan perlindungan melekat kepada salah satu keluarga korban, yakni Devi Athok. Devi Athok merupakan ayah dari dua orang korban meninggal dunia berinisial NBR, 16, dan NDA, 13, yang diautopsi pada Sabtu (5/11).
 
Sebelumnya, Devi Athok sempat membatalkan tindakan autopsi kepada kedua anaknya. Saat itu, Polda Jatim menyatakan pihak keluarga korban tidak menyetujui proses autopsi. (Ant/OL-16)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya