Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menganggarkan dana pembayaran ganti rugi lahan sebesar Rp21 miliar untuk 14 penetapan lokasi (penlok) di kawasan Danau Dendam Tak Sudah.
Sebanyak 14 penlok tersebut akan digunakan untuk pembangunan jalan layang di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Danau Dendam Tak Sudah (DDTS).
"Hari ini, tim mulai melakukan verifikasi berkas terhadap 14 penlok tersebut dan minggu depan akan dilakukan pembayaran," kata Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso di Kota Bengkulu, Selasa (1/11).
Tim yang melakukan verifikasi tersebut berasal dari perwakilan Dinas PUPR dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu.
Setelah melakukan pembayaran pembebasan lahan tersebut selesai, maka awal 2023 akan dilakukan pengerjaan fisik pembangunan jalan tersebut.
"Awal tahun ini sudah mulai bergerak, karena nominalnya agak besar. Jadi, kita kejar dari awal tahun dan target Oktober 2023, pekerjaan itu sudah selesai," ujarnya.
Selama pengerjaan jalan flyover berlangsung, kata dia, jalan utama yang digunakan saat ini oleh masyarakat belum akan ditutup agar akses di DDTS tidak terputus.
Bahkan, jalan akan terus dibuka untuk masyarakat hingga pengerjaan jalan layang terselesaikan.
TWA DDTS Kota Bengkulu memiliki luas 88,82 hektare dan akan dilakukan pembangunan jalur joging di sekitar danau termasuk penataan kawasan area terbuka untuk parkir serta area kegiatan wisata.
Tejo mengatakan setelah pembebasan lahan usai dilakukan maka pihaknya langsung melakukan pembangunan jalan dua jalur dengan panjang 444 meter serta flyover 360 meter.
Dari perencanaan yang sudah dibuat, Pemprov Bengkulu akan membuat jalan danau sepanjang satu kilometer dengan konsep dua jalur dan empat lajur.
"Dan setelah itu tanah yang kosong, jalan sekarang ini nanti akan ditata kementerian. Karena syaratnya kan harus dialihkan jalan dan lahan sudah dibebaskan. Kelihatan untuk penataan dan flyover bisa dikerjakan 2023," ujar Tejo. (Ant/OL-12)
Penyelenggara The Good Vibes Festival menuntut The 1975 membayar ganti rugi sebesar 1,9 juta pound sterling di Pengadilan Tinggi Inggris atas tuduhan pelanggaran aturan pertunjukan.
PERUSAHAAN Perkebunan Negara PTPN IV Regional II mengedepankan pendekatan persuasif dalam perbedaan pendapat yang terjadi dengan KUD Setia Abadi di Kabupaten Mandailing Natal,
KLHK telah menggugat sebanyak 25 perusahaan terkait dengan karhutla. Hingga kini, 18 perusahaan di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dengan total nilai putusan sebesar Rp6,1 triliun.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Pascadikabulkannya permohonan praperadilan tersebut apakah nantinya ada kompensasi yang didapat Pegi Setiawan?
Singapore Airlines (SIA) diperintahkan membayar S$3.580 kepada pasangan India setelah kursi kelas bisnis mereka gagal direbahkan secara elektronik selama perjalanan India ke Australia.
Stok lahan matang di empat kota mandiri milik PT Jababeka Tbk (KIJA) akan dijual untuk mencapai target penjualan properti minimal Rp2 triliun pada 2024.
Sektor otomotif yang terkait kendaraan listrik (EV) mendominasi penjualan sekitar 70 persen dari keseluruhan transaksi lahan pada semester pertama tahun 2024.
KEBIJAKAN Satu Peta atau One Map Policy menurunkan tingkat tumpang tindih lahan hingga mencapai 57 juta hektare per Juni 2024.
SEKITAR 1.000 bidang tanah di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), tepatnya Kelurahan Harjamukti, rawan sengketa karena kepemilikannya bersifat pribadi berstatus girik.
Lahan seluas 1.550 hektar (ha) disediakan untuk reforma agraria di Poso, Sulawesi Tengah. Adapun, total luas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah di Poso sebanyak 6.648 ha.
DUA ribu hektare area lahan pertanian di Kabupaten Subang, Jawa Barat, belum bisa ditanami padi. Kondisi ini disebabkan akibat kekeringan dan tidak adanya jaminan pasokan air yang memadai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved