Wali Kota Cimahi tidak Gubris Imbauan Menteri PAN-RB

Depi Gunawan
27/6/2016 18:59
Wali Kota Cimahi tidak Gubris Imbauan Menteri PAN-RB
(MI/Depi Gunawan)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Cimahi tidak menanggapi imbauan pemerintah pusat untuk tidak memberikan cuti tahunan kepada aparatur negara sesudah cuti bersama dalam rangka Lebaran tahun ini.

Pasalnya, Wali Kota Cimahi Atty Suharti masih memperbolehkan pegawainya mengambil cuti seusai Lebaran asalkan dengan alasan yang harus jelas.

"Boleh izin tapi harus sesuai urgensinya. Tadi juga saya dapat laporan ada orangtua PNS yang sedang sakit keras, tensinya rendah. Mungkin kepada PNS yang bersangkutan saya perbolehkan ambil cuti setelah Lebaran," kata Atty di Cimahi, Senin (27/6).

Atty juga memahami bila PNS Pemkot Cimahi banyak yang berasal dari luar daerah. Dengan alasan sulit mencari tiket dan sebagainya, Wali Kota secara tidak gamblang masih memperbolehkan bawahannya mengambil cuti tambahan Lebaran.

"Asal alasannya tepat, saya pun setiap tahun selalu pantau ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk mengecek kehadiran pegawai dan mengetahui alasannya mengambil cuti," bebernya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi telah mengeluarkan surat imbauan kepada para pimpinan instansi pemerintahan baik PNS maupun anggota TNI dan Polri untuk tidak mengizinkan bawahannya mengambil cuti tahunan Lebaran karena sudah mendapat cuti bersama yang cukup panjang.

Dalam surat yang ditandatangani Senin (27/6) lalu itu, Menteri meminta untuk tidak memberikan cuti tahunan kepada aparatur negara, khususnya pada 11-15 Juli 2016.

Yuddy menganggap, pemerintah telah memberikan waktu libur panjang kepada aparatur negara selama Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah yakni sebanyak sembilan hari. Adapun cuti bersama hari libur nasional dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah jatuh pada 6-7 Juli 2016 sedangkan cuti bersamanya pada 4, 5, dan 8 Juli 2016.

Selain itu, sebelum cuti bersama juga ada dua hari libur bekerja, yakni 2 dan 3 Juli 2016 serta setelah cuti bersama juga ada dua hari libur, yakni 9 dan 10 Juli 2016. (DG/Ol-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya