Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, menjatuhkan pidana penjara 12 tahun terhadap Dadang Budiman alias Dadang, 46. Dadang dinilai terbukti melakukan pemerkosaaan berulang kali terhadap P yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Majelis hakim yang diketuai I Made Sukanada juga menjatuhkan hukuman denda denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Vonis kepada Dadang lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Dadang pidana 15 tahun penjara.
"Terdakwa Dadang Budiman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata Made.
Menurutnya, terhadap putusan yang dilakukan pekan lalu itu terdakwa memiliki hak untuk pikir-pikir, menerima atau menempuh upaya hukum lebih tinggi sesuai tenggat waktu yang diatur undang-undang. Demikian juga JPUnya.
"Kami tinggal menunggu saja di PN, apakah ada upaya hukum selanjutnya atau tidak," imbuh Made.
Perkosaan terhadap P dilakukan Dadang pada Maret 2012 serta Juli 2013 di hutan kawasan pantai Tondo dan di Jalan Vatuvuri, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Palu.
Kejadian pertama berawal saat korban disuruh ibu kandungnya mengantar terdakwa ke tempat kerjanya di Dusun Dupa. Namun di jalan terdakwa menurunkan korban dari motor di penurunan menuju pantai Tondo, serta membawanya menuju hutan.
Di hutan terdakwa menyuruh korban berbaring di karung, dan sebelum memperkosanya terdakwa mengancam korban untuk tidak melapor pada ibu kandungnya. Kejadian kedua juga di tempat yang sama, di Pantai Tondo.
Sementara kejadian ketiga dan keempat di rumah nenek korban di Jalan Vutuvuri, Kelurahan Tondo. Di mana, setiap menyetubuhi korban, terdakwa selalu mengancam dan menyuruh saksi untuk tidak melapor pada ibunya yang juga istri terdakwa. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved