Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RATUSAN petani tembakau di beberapa kecamatan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah tersenyuk kecut. Pasalnya, curah hujan tinggi menjadikanya gagal panen.
Pemantauan Media Indonesia, Selasa (25/10), ratusan hektare lahan tanaman tembakau di Kecamatan Batangan, Winong, Jaken dan Jakenan, Kabupaten Pati mati dan sebagian lainnya rusak berat hingga tidak dapat Dipanen.
Petani tembakau hanya bisa bersedih akibat tanaman yang diandalkan alami gagal panen, diduga kuat penyebab gagal panen ini karena curah hujan yang terlalu tinggi saat ini. "Kami tidak dapat berbuat apa-apa dalam kondisi ini, semua tanaman mati dan tdk dapat dipanen," ujar Lasman,50, petani di Jaknan, Pati.
Hal serupa diungkapkan oleh Purnomo,48, petani di Winong, Pati bahwa meskipun tidak mengalami kebanjiran seperti tahun lalu, namun karena curah hujan cukup tinggi tanaman tembakau tidak berkembang baik dan gagal panen.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pati Niken Tri Meiningrum membenarkan sebagian besar lahan tembakau di daerahnya alami gagal panen, hal itu disebabkan curah hujan yang terlalu tinggi pada tahun ini.
Dari jumlah 374 hektare lahan tembakau berada di beberapa wilayah, lanjut Niken Tri Meiningrum, hanya 128 hektare yang berhasil panen. "Jadi ada 246 hektare tanaman tembakau gagal panen di Pati ini," ungkapnya.
Melihat kondisi ini, demikian Niken Tri Meiningrum, maka telah mengajak para petani untuk beralih ke budidaya tanaman pangan lainnya, karena pada wilayah tersebut cukup potensial dikembangkan tanaman pangan seperti bawang merah, cabai ataupun kedelai.
"Lahan tersebut adalah tanah hujan, sehingga komoditas pertanian lain cukup potensial, biasanya saat musim hujan para petani di empat wilayah tersebut tanam padi," ujar Niken Tri Meiningrum. (OL-13)
Baca Juga: Kenaikan Cukai Rokok Diprediksi Bakal Kerek Inflasi
Larangan penjualan rokok eceran atau pun pelarangan penjualan dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan akan hantam rantai pendapatan di sektor tembakau.
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa terjadi deflasi sebesar 0,18% pada Juli 2024 secara month to month (mtm). Deflasi pada Juli merupakan yang terdalam dibandingkan Juni 2024.
Iwan mengatakan penentuan kebijakan terkait IHT harus dirumuskan secara matang. Harus ada pertimabngan dampaknya bagi kemampuan industri dalam menyerap tenaga kerja.
Selama pemerintah terus mengakomodasi kepentingan industri dalam regulasi zat adiktif, maka sampai kapanpun upaya perlindungan kesehatan anak tidak akan pernah tercapai.
INFLASI umum terus melambat menjadi 2,51% secara year on year (yoy) pada Juni 2024. Ini turun dari 2,84% (yoy) pada Mei 2024.
Aparsi ketar-ketir akan kehilangan omzet triliunan rupiah dari aturan larangan penjualan produk tembakau atau rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak
Lebih dari 300 karyawan pabrik tekstil di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, PT Seijin, diduga keracunan makanan usai makan siang di kantin pabrik kemarin, (16/7).
Kepolisian dan Dinas kesehatan Pati mengusut kasus keracunan terhadap ratusan buruh pabrik garmen.
RATUSAN karyawan pabrik garmen PT Seijin, Pati, Jawa Tengah, keracunan massal, Selasa Sore (16/7) usai makan siang di kantin pabrik.
PENGUSAHA rental mobil asal Surabaya menyatakan penolakannya untuk menyewakan mobil pada warga dengan alamat KTP Kabupaten Pati, khususnya warga Desa Sukolilo.
BUNTUT kasus pengeroyokan bos rental dan operasi besar-besaran kendaraan bodong di Desa Sukolilo, Pati, kini daerah tersebut disebut sebagai desa penadah.
KASUS penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan korban alami luka berat dan tewas di Kabupaten Pati, Jawa Tengah terus terjadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved