Bupati Klaten Larang Mobil Dinas untuk Mudik

Djoko Sardjono
27/6/2016 11:16
Bupati Klaten Larang Mobil Dinas untuk Mudik
(Ilustrasi/Antara)

PEMERINTAH Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, melarang kendaraan dinas operasional digunakan untuk keperluan pribadi atau mudik selama cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah.

Melalui surat edaran No 800/1974/10 tanggal 22 Juni 2016, Sekda Klaten Jaka Sawaldi meminta agar mobil dinas disimpan di lingkungan kantor masing-masing, mulai 1 hingga 10 Juli mendatang.

"Kami tegaskan bahwa selama cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah, kendaraan dinas pejabat dilarang digunakan untuk keperluan pribadi atau mudik," ujarnya, Senin (25/6).

Lebih lanjut Jaka mengingatkan kepada seluruh PNS, setelah melaksanakan cuti bersama, agar secara serentak kembali bekerja di lingkungan kantor masing-masing pada 11 Juli 2016.

"Bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, dikenakan sanksi tegas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS," kata Sekda Klaten. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya