Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati meresmikan dua Rumah Restorative Justice (RJ) secara daring dari Pendopo Lokatantra Kabupaten Lamongan, Selasa (18/10). Dengan demikian, total di Jawa Timur sudah ada 238 Rumah RJ dengan perkara yang berhasil dihentikan sebanyak 120 perkara.
Rumah RJ yang baru saja diresmikan ini berada di Mall Pelayanan Publik Lamongan dan di Desa Simbatan Kecamatan Sarirejo. Mia Amiati berharap, dengan adanya Rumah RJ tersebut, penegakan hukum akan dapat berjalan secara humanis, tidak hanya tajam ke bawah tumpul ke atas namun, bisa juga tajam ke atas dan lebih humanis ke bawah dengan pelaksanaan kegiatan penghentian penuntutan melalui penerapan keadilan restoratif.
Diungkapkannya, dengan diresmikannya dua Rumah RJ itu hingga saat ini sudah ada 238 Rumah RJ dengan perkara yang berhasil dihentikan sebanyak 120 perkara di Jatim. Tetapi, tidak semua perkara dapat dilakukan proses RJ, terdapat syarat yang cukup ketat.
"Di dalam pelaksanaan kegiatan penghentian penuntutan ini, jaksa tidak menggunakan haknya untuk menuntut, melainkan dengan cara mengajukan kepada pimpinan penghentian penuntutan dengan menerapkan keadilan restoratif. Syaratnya pelaku bukan seorang residivis, tindak pelanggaran hukum bukan karena adanya mens rea. Jaksa lalu memprofile pelaku, ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, korban dipulihkan haknya, dan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh aparat setempat juga mendukung agar bisa dipulihkan kembali, maka ada pemulihan keadaan dari proses RJ tersebut," paparnya.
Ditambahkannya, RJ ini akan dapat memberikan efek jera pada pelaku. "Itu pasti menjadi efek jera sekaligus, karena jika dia berbuat lagi otomatis tidak akan pernah bisa diterapkan lagi penghentian penuntutan dengan penerapan RJ, karena berlaku bagi mereka yang bukan residivis tersangkanya," jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati, menambahkan, Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dalam mekanisme dan tata cara pengadilan. Hal ini mengacu pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pihak terkait.
Antara lain, pelaku, korban, keluarga korban/pelaku, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Dengan model penyelesaian tersebut diharapkan pemulihan kembali pada keadaan semula serta mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. (OL-15)
Potensi Lamongan di bidang wisata, kuliner, dan lainnya, bisa terus maju jika didukung dengan kondisi lingkungan yang aman dan damai
PEMERINTAH Kabupaten Lamongan berhasil membawa pulang penghargaan IBangga (Indeks pembangunan keluarga) award 2024 dari penilaian kegiatan tahun 2023.
SEPASANG suami istri meninggal dunia. Keduanya diduga menjadi korban tabrak lari di jalur poros pantura Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Kedua korban mengendarai sepeda motor.
KASUS seorang tukang tambal ban tewas di Lamongan, Jawa Timur (Jatim), terjadi pada Februari lalu. Polisi berhasil mengungkap kematiannya karena diracun.
PETERNAK di kawasan pesisir di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim), terpaksa membeli jerami hingga ke luar daerah. Ini menyusul kemarau panjang.
Ditemukan paket sembako untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak sesuai.
Saat ini, kita menghadapi tantangan penataan sistem peradilan pidana. Umumnya, hukuman bertumpu pada pemenjaraan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa, mengatakan ia berharap ada kebijakan berupa Keadilan Restoratif (restorative justice) bagi pengguna narkotba.
Partisipasi dalam proses keadilan restoratif bersifat sukarela bagi semua pihak yang terlibat.
UNTUK pertama kalinya dalam sejarah sebanyak 70 perkara diselesaikan dengan restorative justice secara massal di wilayah hukum Polres Simalungun, Sumatra Utara.
RESTORATIVE justice adalah suatu pendekatan dalam penegakan hukum yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara pidana dengan cara yang berbeda dari sistem peradilan pidana konvensional.
TEPAT di Hari Kemerdekaan Indonesia, aktor Pierre Gruno bebas dari penjara seusai menjalani hukuman kasus penganiayaan berujung damai dengan Giri D Budisetiawan, beberapa waktu lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved