Buron Tersangka Korupsi Kalteng Diamankan Kejaksaan Agung

Antara
23/6/2016 22:25
Buron Tersangka Korupsi Kalteng Diamankan Kejaksaan Agung
(FOTO ANTARA/Fanny Octavianus)

KEJAKSAAN Agung berhasil mengamankan buronan korupsi penyalahgunaan dana kredit koperasi primer anggota (KKPA) yang dikucurkan oleh PT Bank Pembangunan Kalimantan Tengah kepada koperasi unit desa (KUD) Rukun Mas dan KUD Sumber Indah.

Tersangka itu ialah Bambang Hariadi Utomo dari pihak swasta yang mejabat sebagai Direktur PT Surya Barokah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Kamis (23/6), menyatakan penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Nomor: Print-05.A/Q.2/Fd.1/01/2016 tertanggal 21 Januari 2016.

"Tersangka Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kredit KKPA yang dikucurkan oleh PT Bank Pembangunan Kalteng PD KUD Rukun Mas dan KUD Sumber Indah yang melibatkan PT Surya Barokah," katanya.

PT Surya Barokah merupakan pelaksana pembangunan kebun plasma kelapa sawit dan tersangka menjabat sebagai Direktur Produksi PT Surya Barokah.

Ia menambahkan kemudian kredit macet karena tidak menyelesaikan pembangunan kebun kelapa sawit seluas 4.000 hektare dan hanya membangun kebun kelapa sawit seluas 1.850 ha.

"Negara mengalami kerugian Rp40.267.901.000," katanya. (Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya