Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat, menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi alat peraga kampanye (APK) dan kelengkapan pendukung Pilkada Tahun 2015 pada tubuh KPU setempat.
"Berdasarkan surat perintah nomor 02/O:18/fd.1/06/2016 dan print nomor 03/O:18/fd.1/06/2016 tertanggal 22 juni 2016 telah menetapkan dua orang tersangka berinisal NR dan ABD sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat peraga dan perlengkapan pendukung pemilihan pilkada di KPU anggaran 2015 ," ungkap Kepala Kejari Karawang, Ahmad Miftahul Arifin kepada wartawan dalam jumpa pers di Kantor Kejari setempat, Kamis (23/6).
Ia mengatakan sebelumnya pihak seluruh tim Kejari telah terlebih dahulu melakukan ekspose penetapan tersangka dihadapan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Selasa (21/6) di Bandung.
Arifin berujar bahwa NR merupakan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan ABD merupakan rekanan sebagai alat peraga kampanye (APK) dan kelengkapan pendukung pemilihan bupati dan wakil bupati Karawang pada Pilkada Tahun 2015.
"Dalam pengadaan poster calon bupati dan calon wakil bupati diperkirakan, ini masih diperkirakan oleh penyidik telah merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar. Nanti tindak lanjuti dengan tim ahli," ucapnya.
Ia mengatakan para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Tetapi tidak menutup kemungkinan kita juga akan ada tersangka lainnya," ujarnya.
Sementara Kasipidsus, Titin Herwati Utara mengatakan ke dua tersangka tidak ditahan oleh penyidik karena untuk sementara belum diperlukan untuk dilakukan penahanan. Sesuai diatur undang-undang maka penyidik akan melakukan penahanan.
"Namun jika sudah diperlukan kita akan menahannya," pungkasnya.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved