Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATUAN Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat Polda Sumatra Barat melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar. Kedua tersangka masing-masing berinisial NF, 39, dan SR, 27.
NF ialah warga Air Balam Jorong Kampung Randah, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, dan
SR warga Air Balam Jorong Kampung Randah, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka. Keduanya diringkus oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat di Muara Talang, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, pada Kamis malam (8/9), sekitar pukul 19.10 WIB.
Kapolres Pasaman Barat Ajun Komisaris Besar M. Aries Purwanto mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/226/IX/2022/SPKT/RES PASBAR/POLDA SUMBAR
tanggal 08 September 2022. "Petugas saat itu tengah melakukan patroli dan mendapat laporan bahwa ada penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis biosolar di Muara Talang Kecamatan Ranah Batahan," ujar Aries.
Sesampai di daerah Muara Talang, petugas mendapati kendaraan minibus warna putih dengan nomor polisi BA 8934 SM mengangkut puluhan jeriken yang diduga berisikan BBM bersubsidi jenis biosolar yang ditutupi dengan terpal warna oranye. "Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyergapan kendaraan tersebut di Muara Talang dan mengamankan kedua tersangka beserta puluhan jeriken yang diduga berisikan BBM jenis biosolar," katanya.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 56 jeriken yang berisikan biosolar yang diangkut dengan
menggunakan kendaraan minibus Daihatsu Grandmax warna putih dengan nomor polisi BA 8934 SM. Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka ini mengisi biosolar di salah satu SPBU yang berada di Kabupaten Pasaman Barat. Kemudian ini akan dijual keluar daerah Pasaman Barat dengan harga yang lebih tinggi.
"Karena perbuatan tersangka yang telah melakukan tindak pidana mengangkut dan/atau meniagakan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah, kami menjerat kedua tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim," pungkasnya. (OL-14)
Masih banyak nelayan yang terkendala, dalam hal mendapatkan BBM bersubsidi.
Pemerintah memastikan tidak akan melakukan pembatasan pembelian ataupun penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Pertamina Patra Niaga terus menerapkan pendataan QR Code Pertalite untuk kendaraan roda empat.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah tidak terburu-buru membuat keputusan pembatasan distribusi BBM bersubsidi.
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua warga di Kabupaten Manggarai Barat karena menjual solar subsidi yang diperuntukan bagi nelayan setempat, kepada kapal wisata.
Begitu pula dengan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Erick menuturkan, masih akan menunggu
EVAKUASI dua ekor buaya di Muaro Nagari Aia Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat dilakukan dengan dramatis.
OJK mencabut izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatra Barat.
PEMERINTAH Kota Padang Panjang menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di Gedung M Sjafei, kemarin.
Banjir merusak sekitar 430 hektare lahan pertanian di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Banjir tersebut diakibatkan curah hujan tinggi yang terjadi pada Jumat (23/9).
Banjir melanda empat kecamatan di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, tetapi warga terpaksa dievakuasi karena khawatir banjir semakin tinggi.
Dari data elektronik Pencatatan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM) menunjukkan 16% bayi dan balita stunting di Pasaman Barat, Sumatra Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved