Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polres Madina Gagalkan Pengiriman 19 Kg Ganja ke Lampung

Mediaindonesia.com
08/9/2022 23:36
Polres Madina Gagalkan Pengiriman 19 Kg Ganja ke Lampung
Ilustrasi penangkapan(DOK.MI)

SATUAN Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina), Polda Sumatra Utara, menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja seberat 19 kilogram menuju Provinsi Lampung.
 
Kapolres Madina AKB M Reza saat ekspose kasus, Kamis (8/9), mengatakan bahwa 19 kg ganja itu disita dari tersanga MR, 19, yang ditangkap di Jalisum Medan-Padang pada Selasa (6/9) lalu.
 
Tersangka MR ditangkap saat mengangkut ganja menggunakan becak motor menuju loket bus yang akan membawa barang haram tersebut ke Lampung.
 
"Ganja ini rencananya akan dikirim ke Lampung yang diduga dikendalikan dari dalam lapas. Ini masih kami selidiki," katanya pula.


Baca juga: Disindir Belum Bayar Utang malah Dijawab Bacokan Golok

 
Berdasarkan hasil interogasi, ganja tersebut diperoleh tersangka dari seorang berinisial SM, warga Kecamatan Penyabungan Timur, Madina.
 
"Pelaku SM masih dalam pengejaran," ujarnya pula.
 
Polisi menjerat tersangka MR dengan Pasal 155 ayat (2) subsider Pasal 144 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama seumur hidup serta dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," ujarnya lagi. (Ant/OL-16)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya