Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RAZIA sepeda motor berknalpot brong atau tidak standar di Kabupaten
Klaten, Jawa Tengah, terus digiatkan jajaran Satuan Lalulintas
(Satlantas) Polres Klaten.
Selama periode 10 Januari sampai 31 Agustus 2022, Polres Klaten berhasil merazia 3.715 sepeda motor berknalpot brong. Razia dengan
sistem hunting.
Hal itu diungkapkan Kasatlantas AK Sugiyanto kepada wartawan di Polres
Klaten, Kamis (8/9). Dalam jumpa pers ini juga hadir Wakapolres
Komisaris Polisi Sumiarta.
"Razia sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar dilakukan
dengan sistem hunting. Penindakan langsung dilakukan terhadap pelanggar
yang kasat mata," ujarnya.
Menurut Sugiyanto, pelanggaran knalpot cukup tinggi di wilayah hukum
Polres Klaten. Selama bulan Agustus 2022, Satlantas menindak 262 sepeda
motor berknalpot brong.
Dasar penertiban knalpot tidak standar, yakni UU No 2/2002 tentang
Polri, UU No 22/2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, dan Rencana
kerja Satlantas Polres Klaten.
"Pelanggaran knalpot brong dikenakan Pasal 285 ayat (1) UU No 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal
Rp250.000," kata Sugiyanto.
Kasatlantas menjelaskan, bahwa sepeda motor yang terkena razia bisa
diambil. Syaratnya telah membayar denda di Kejaksaan, serta melengkapi
kelengkapan kendaraan sesuai standar.
"selain itu, menunjukkan surat kendaraan yang sah. Kemudian, knalpol
yang tidak standar diserahkan kepada Polri atau dihancurkan atas dasar
kesadaran sendiri dari pemilik," pungkasnya. (N-2)
Pihak kepolisian akan menindak para pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai peruntukannya
Meremehkan peraturan lalu lintas (lalin) terjadi sebanyak 829 kali dalam waktu satu jam di Jalan Panjang, Perempatan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (5/3).
Ratusan remaja diamankan Polresta Sidoarjo dari lokasi balap liar di Lingkar Mas Waru.
Polsek Koja menyita sebanyak 143 knalpot brong dalam dua kali Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) pada malam hari.
Selama satu bulan tim gabungan melakukan razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong di sejumlah ruas jalan maupun pusat keramaian kota di Kabupaten Garut.
Polres Klaten dalam kurun waktu sepekan menindak sebanyak 1.053 pelanggaran knalpot brong. Pelanggar knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ini didominasi pelajar 15-19 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved