Anggota Perbakin Modifikasi Senjata Angin Jadi Senpi Ditangkap

Antara
20/6/2016 20:57
Anggota Perbakin Modifikasi Senjata Angin Jadi Senpi Ditangkap
(Ilustrasi--Dok.MI)

UNIT Reserse Kriminal Polisi Sektor Ilir Barat I Palembang menangkap seorang oknum anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Sumatra Selatan yang memodifikasi senjata airsoft gun menjadi senjata api (senpi) berpeluru tajam.

Kapolsek Ilir Barat I AKP Handoko Sanjaya di Palembang, Senin (20/6), mengatakan, polisi menangkap tersangka Martommy Iskandar, 42, yang merupakan warga di Jl Inspektur Marzuki Lorong Bersama, Kelurahan Siring Agung, setelah mengembangkan informasi dari masyarakat.

"Dari tangan tersangka diamankan dua senjata jenis airsoft gun dan satunya jenis revolver yang sudah dimodifikasi menjadi peluru tajam," kata Handoko.

Polisi mendapatkan barang bukti berupa senjata api revolver beserta enam butir peluru kaliber 22 milimeter, dua buah senjata tajam dan 1.750 butir tabung CO 2 Cartridge, beserta kartu tanda pengenal sebagai anggota Perbakin.

Tersangka Martommy mengaku dirinya sudah empat bulan terakhir memegang senjata api berpeluru tajam tersebut setelah membeli dari temannya seharga Rp5 juta.

"Senjata api ini hanya untuk dipakai sendiri, saya simpan di kamar untuk keperluan menjaga rumah karena banyak maling," kata tersangka.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenai Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya