OJK Cabut Izin Usaha BPR Mustika Utama Kolaka

Ant/ X-11
20/6/2016 16:37
OJK Cabut Izin Usaha BPR Mustika Utama Kolaka
(MI/RAMDANI)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka karena BPR itu tidak dapat memenuhi kewajibannya yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara Widodo dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (20/6), mengemukakan bahwa sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPR itu telah masuk dalam status dalam pengawasan khusus sejak tanggal 27 November 2015, dan telah diberikan kesempatan selama 180 hari untuk melakukan upaya penyehatan yang nyata.

"Upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu ditentukan tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status bank dalam pengawasan khusus yang harus memiliki kewajiban pemenuhan modal minimum (CAR) sebesar 4 persen dan rata-rata 'cash ratio' dalam 6 bulan terakhir minimum sebesar 3 persen," paparnya.

Ia menyampaikan bahwa penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang mengakibatkan kinerja keuangannya tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka itu, ia mengatakan bahwa selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No.24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2009.

"Otoritas Jasa Keuangan mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya