Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Periksa Dosen Gadungan Pelaku Pelecehan Mahasiswi di Mataram

Mediaindonesia.com
25/8/2022 18:57
Polisi Periksa Dosen Gadungan Pelaku Pelecehan Mahasiswi di Mataram
Ilustrasi pelecehan seksual(DOK.MI)

DOSEN gadungan berinisial FA yang menjadi terlapor atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengakui perbuatannya di hadapan kepolisian.
 
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Teddy Rustiawan di Mataram, Kamis (25/8), menjelaskan pengakuan FA itu tertuang dalam berkas klarifikasi di hadapan tim penyelidik kepolisian.
 
"Terlapor mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan tim penyelidik," kata Teddy.
 
Meski sudah mengakui perbuatan, Teddy memastikan pihaknya tetap menangani kasus dugaan pelecehan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, yakni dengan mengupayakan pemenuhan alat bukti.
 
"Karena ini masih dalam penyelidikan, penyelidik masih fokus untuk pembuktian unsur pidana," ujarnya.
 
Dalam upaya pemenuhan alat bukti, Teddy mengatakan pihaknya kini mengagendakan permintaan pandangan dari para ahli, salah satunya terkait dengan bidang pidana.


Baca juga: Angin Kencang dan Gelombang Tinggi Hambat Pencarian Bocah Terseret Arus

 
Terlapor FA pada Senin (8/8) telah memenuhi undangan kepolisian untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan pelecehan seksual kepada sejumlah mahasiswi tersebut. Terlapor FA memberikan klarifikasi dengan pendampingan kuasa hukum.
 
Permintaan keterangan terhadap FA ini merupakan tindak lanjut kepolisian usai mengambil keterangan sejumlah pelapor yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual.
 
Kasus yang berada di bawah penanganan Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB ini berawal dari adanya laporan korban yang masuk ke kepolisian dengan pendampingan Tim Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram).
 
Dalam laporan, BKBH Unram melampirkan modus terlapor melakukan pelecehan seksual. Selain menjanjikan lulus perguruan tinggi, AF juga diduga memainkan peran pengobatan spiritual kepada korban, menjanjikan skripsi berjalan lancar, dan juga pekerjaan magang di notaris.
 
Dari laporan, BKBH Unram turut menyertakan keterangan bahwa terlapor AF menjalankan modus kepada 10 korban mahasiswi dalam periode Oktober 2021 hingga Maret 2022. (Ant/OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya