Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA DPRD Klungkung, AA Gde Anom mendukung rencana hibah aset bekas galian C yang akan dihibahkan oleh Pemerintah Provinsi Bali yang nilainya mencapai Rp27 miliar. Sebab peruntukan dari hibah itu semata-mata untuk proyek pusat kebudayaan Bali.
“Konsep hibah ini akan dibahas dan kegunaanya adalah untuk kepentingan proyek Pusat Kebudayaan Bali yang akan dibangun di Klungkung,” Ujar Gde Anom di Klungkung (11/8).
Dukungan DPRD Kabupaten Klungkung yakni dengan turut mengawal berjalannya proses penerimaan hibah yang nantinya juga akan menyejahterakan masyarakat. "Dengan adanya hibah ini tentu saja kami akan terus mengawal prosesnya agar berada di jalan yang benar. Kami harap, tentu saja dengan pembangunan proyek pusat kebudayaan yang akan terbangun di Klungkung, akan meningkatkan kesejahteraan UMKM di dan Masyarakat di Bali dan khususnya di Kabupaten Klungkung.”
Anom berserta jajaran DPRD Klungkung mengaku turut mengkaji apa saja proses yang perlu diperhatikan agar upaya penerimaan Hibah untuk Kabupaten ini berjalan lancar. Saat ini pihak Pemerintah Kabupaten Klungkung telah bersurat kepada Kejaksaan Negeri Klungkung untuk memohon pendapat hukum (legal opinion) oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung di bawah Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.
“Bagaimana dan apa saja prosedur dari penerimaan hibah ini, sudah kami sepakati di DPRD agar memudahkan Bupati dalam mempersiapkan segala sesuatunya” ujar Anom.
Untuk diketahui, Hibah Aset bekas galian C tersebut adalah berupa, tanah aset Pemkab Klungkung yang akan dihibahkan ke Pemprov Bali, yakni 9 bidang tanah yang saat ini direncanakan dimanfaatkan sebagai estuary dam di Desa Gunaksa dan Desa Tangkas seluas 17.750 M2, 5 bidang tanah aset Dinas Perhubungan Klungkung dengan luas 123.374 M2 (12,3 Ha) yang sebelumnya merupakan akses jalan dan lokasi Pelabuhan Gunaksa. (RO/A-1)
Kegiatan Residensi Pemajuan Kebudayaan 2024 merupakan pengembangan dari kegiatan Belajar Bersama Maestro, yang sebelumnya hanya melibatkan pelaku budaya di bidang kesenian saja.
Peran generasi muda dalam kemajuan kebudayaan tidak dapat dipisahkan. Terlebih, sebagai penerus, mereka akan menjadi tonggak estafet kemajuan budaya di masa depan.
Ditjen Kebudayaan memberikan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi para pelaku budaya yang memperoleh penghargaan.
SEJAUH ini para pemerhati Muhammadiyah lebih banyak memosisikan Muhammadiyah sebagai gerakan Islam, gerakan dakwah, gerakan tajdid, dan gerakan nasional.
Tari yang dibawakan dari Sulawesi Selatan, pertunjukan seni asal Jawa Timur, keindahan alam dan seni Nusa Tenggara Timur, budaya seni Rakyat Betawi, hingga pertunjukan seni asal Yogyakarta.
Seni tradisional Indonesia, sebagai benteng kebudayaan Nusantara, semakin tergerus di tengah arus perubahan zaman.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved