Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PEMERINTAH Provinsi Bali melalui Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bali menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda pajak kendaraan bermotor dan denda bea balik nama kendaraan bermotor.
Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali I Made Santha saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis (16/6) menjelaskan, kebijakan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali No 35 Tahun 2016, tentang penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda bea balik nama kendaraan bermotor.
"Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 20 Juni 2016. Namun batas akhirnya belum diketahui sampai kapan karena menunggu perkembangan yang ada. Makanya kita hanya menetapkan awal tanggal pemberlakuannya. Batas akhirnya belum jelas. Tunggu saja," ujarnya.
Menurut Santha, pemberlakuan kebijakan tersebut tidak terkait dengan penurunan PAD Bali. Justru sebaliknya, kebijakan tersebut membantu beberapa hal. Pertama, pemutakiran dan penertiban database kendaraan bermotor di Bali. Kedua, terkait dengan kepastian atas kepemilikan kendaraan bermotor. "Selama ini banyak kendaraan bermotor yang kepemilikannya tidak jelas, pindah kepemilikan dan sebagainya," ujarnya.
Ketiga, bisa menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak dari para wajib pajak. Kebijakan ini tidak akan berpengaruh terhadap PAD Bali. Sebaliknya, Dinas Pendapatan merasa yakin dan optimis akan menaikkan PAD khususnya dari PKB. "Masyarakat diberikan ruang yang lebih besar untuk melakukan pembayaran pajak reguler, sambi memonitor posisi kendaraan di Bali," ujarnya.
Dari aspek pajak, dengan kebijakan ini tidak berarti masyarakat kehilangan kewajibannya, tetapi sebaliknya malah lebih diberikan ruang untuk membayar pajak. Itulah sebabnya Dispenda Bali optimis jika kebijakan ini bisa mendongkrak PAD Bali.
Santha juga menyampaikan bahwa di Bali juga banyak kendaraan yang berplat luar Bali. Sudah ada ketentuan bila penggunaan dalam jangka waktu tertentu di Bali maka harus dilakukan mutasi dan balik nama. Pemerintah sudah memberikan kemudahan untuk melakukan hal tersebut. Bila tidak melakukan mutasi maka akan ada tindakan tegas dari pihak terkait. Kendaraan berplat luar Bali tersebut membayar pajaknya di luar Bali, tetapi menggunakan jalan di Bali.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved