Bea Cukai Jambi Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal

Solmi
16/6/2016 14:22
Bea Cukai Jambi Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal
(ANTARA)

KANTOR Pelayanan Bea dan Cukai Jambi memusnahkan ribuan botol minuman keras dan jutaan batang rokok, Kamis (16/6).

Menurut Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Jambi, Priyono Triatmojo, miras dan rokok ilegal yang dimusnahkan dengan dilindas buldozer, itu merupakan hasil kerja aparat kepabeanan Jambi dalam 17 kali penindakan terhitung semenjak September 2015 hingga Januari 2016.

Pemusnahan barang kena cukai dan barang ilegal bernilai sekitar Rp3 miliar itu, baru dilakukan karena harus menunggu persetujuan dari Menteri Keuangan. Barang yang dimusnahkan antara lain berupa miras sebanyak 3.080 botol berbagai merk, dan sebanyak 8.684.120 batang rokok ilegal, dan beberapa unit softgun.

Priyono Triatmojo membeberkan, barang ilegal tersebut ditemukan saat tim melakukan operasi pasar pada berbagai toko dan perusahaan ekspedisi yang berada di berbagai daerah di Jambi. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya