Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GURU berstatus tenaga honorer di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, relatif masih cukup banyak. Nasib mereka pun terancam menyusul rencana pemerintah yang akan menghapus tenaga honorer mulai 2023.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Cianjur, Sukirman mengimbau para guru yang berstatus honorer tetap tenang menghadapi rencana tersebut. Pasalnya, Sukirman menyakini bakal ada solusi yang ditawarkan pemerintah.
"Kami berharap kepada teman-teman tenaga honor tetap tenang dan melaksanakan tugas seperti biasa. Insya Allah, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat akan tetap melindungi para tenaga honorer," terang Sukirman, Kamis (4/8).
Sukirman mengaku kewenangan PGRI cukup terbatas. Sehingga ia pun berharap para guru tenaga honorer bisa menjadi prioritas dalam proses pengangkatan sebagai aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
"Kita berharap jangan sampai dengan adanya kebijakan atau aturan baru terkait pengapusan tenaga honorer, kita sikapi dengan kepala dingin, kita ikuti aturan pemerintah, dan mudah-mudahan ada solusinya," tegas Sukirman.
Di Kabupaten Cianjur, jumlah guru yang tergabung ke PGRI sekira 9 ribu orang. PGRI terus meningkatkan mutu dan kompetensi para guru yang ada. "Alhamdulillah pada tahun ajaran 2022-2023, kami di PGRI terus berupaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme di kalangan guru," ujarnya.
Di tengah era disrupsi saat ini, setiap guru dituntut harus memiliki berbagai kompetensi. Di antaranya menyangkut kompetensi pedagogik, profesional, sosial, serta kepribadian.
"Setiap guru itu harus memiliki empat kompetensi ini. Kalau berbicara akademik dan profesional, tentu guru dituntut memiliki kompetensi yang luar biasa saat bertugas. Mereka harus mendidik, mengajar, mengarahkan, melatih, membimbing, membina, mengevaluasi, dan menilai," beber Sukirman.
Terlebih, kata Sukirman, tahun ini mulai diimplementasikan kurikulum Merdeka Belajar. Dalam konteks peningkatan kompetensi, di tengah perkembangan teknologi saat ini, setiap guru sudah bisa mengunduh berbagai materi, pelatihan dan pendidikan secara online, diskusi secara online, dan lainnya.
"Alhamdulillah, di Kabupaten Cianjur mereka (guru) memiliki komitmen yang sama untuk meningkatkan kemampuan individu dan profesionalismenya dalam melaksanakan proses pembelajaran dengan mengikuti pedoman dari pemerintah pusat," pungkasnya. (OL-15)
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
FSGI mengusulkan status guru honorer diubah menjadi guru kontrak sekolah. Usulan tersebut disampaikan menyusul polemik rencana cleansing guru honorer oleh Pemprov DKI Jakarta.
DPRD Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk diminta klarifikasi terkait pemutusan kontrak terhadap ratusan guru honorer di Jakarta dengan sistem cleansing.
WARGA menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, yang memaksa Asniati, 60, mengembalikan uang gaji sebesar Rp75 juta.
Dalam peringatan Hardiknas 2024, Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara mengenai pentingnya ekosistem pendidikan yang berpengaruh terhadap terciptanya sumber daya manusia (unggul).
Sebanyak 249 nakes yang dipecat sebagian besar mengikuti demonstrasi menuntut kenaikan gaji dan menambah kursi untuk PPPK.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana mengangkat seluruh guru honorer menjadi tenaga pengajar berstatus Kontrak Kerja Individu (KKI).
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
4.000 guru tersebut masuk di data guru dari bantuan operasional sekolah (BOS) yang diangkat langsung oleh kepala sekolah dan sebagian besar belum memilki Dapodik.
Perhimpunan P2G mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap situasi guru honorer di Jakarta dan daerah lain, menyusul kebijakan "cleansing."
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan pemutusan kontrak guru honorer adalah langkah dari Disdik mendata guru honorer secara akurat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta 4.000 guru honorer untuk mengikuti rekomendasi agar mereka terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved