Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGADILAN Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah menyatakan Direktur Utama (Dirut) PT Kutama Mining Indonesia Wang Xiu Juan alias Susi, dan Mahyudin, bersalah dalam kasus dugaan penggunaan surat palsu.
Keduanya dinyatakan bersalah dalam perkara pemalsuan Surat Angkut Asal Barang (SAAB) batu bara, sehingga divonis 3 tahun penjara.
Adapun pihak yang dirugikan dalam perkara ini ialah PT Tuah Globe Mining, yang mengaku dirugikan pada tahun 2019, sehingga membuat laporan polisi.
Kasus ini sendiri berawal dari kerja sama antara PT Tuah Globe Mining sebagai pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dengan PT Kutama Mining Indonesia, pada tahun 2012. Yang isinya adalah KMI harus membayar sejumlah royalti kepada TGM.
Namun ternyata, kata kuasa hukum TGM, Onggowijaya, KMI tidak pernah memberikan hak yang seharusnya diterima oleh TGM. Karena tidak diberikan haknya, maka TGM tidak mau lagi menandatangani SAAB, dan pada 6 Mei 2019 TGM melakukan RUPS.
"Mencopot salah satu direkturnya bernama Mahyudin yang saat itu diduga diperalat oleh KMI sebagai proxy untuk mengendalikan TGM guna mengakomodir kepentingan KMI tanpa sepengetahuan Direktur Utama dan pemegang saham TGM," ujar Onggo, Selasa (2/8/2022).
"Fakta yang terungkap di pengadilan adalah Mahyudin setelah diberhentikan dari jabatannya sebagai direktur TGM pada 6 Mei 2019, ternyata masih menandatangani surat SAAB pada Juni 2019 yang kemudian digunakan oleh KMI untuk menjual batu bara," imbuhnya.
TGM, kata Onggo berterima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja keras untuk mengungkap kasus ini.
"TGM sebagai pemegang IUP yang sah telah dirugikan atas perbuatan Wang Xiu Juan dan Mahyudin. Selain itu, kami saat ini telah menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan oleh terdakwa dengan melibatkan oknum pengacara yang akan segera kami laporkan ke kepolisian dalam waktu dekat," kata dia.
"Hal ini terpaksa kami lakukan karena banyak narasi-narasi tanpa bukti-bukti yang sah beredar termasuk di antaranya ada dugaan oknum tertentu. TGM dalam waktu dekat juga akan melaporkan temuan baru dugaan tindak pidana lainnya ke kepolisian yang diduga dilakukan oleh terdakwa WXJ," imbuh Onggo.
Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut 5 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun akhirnya, majelis hakim memutus 3 tahun penjara dan menyatakan unsur-unsur tindak pidana pemalsuan telah terpenuhi.
Atas putusan tersebut, baik penasihat hukum terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan banding. Wang Xiu Juan alias Susi, dan Mahyudin langsung ditahan setelah putusan, serta keduanya menjalani hukuman di Rutan. (OL-13)
Baca Juga: Dugaan Pemalsuan Surat PT TGM, Susi Dituntut 5,5 Tahun Bui
Surat-surat Putri Diana kepada Violet Collison, mantan pembantu rumah tangga keluarga Lowe, akan dijual dalam sebuah lelang.
Soal muktamar telah disepakati dan ditegaskan dalam Rapimnas IX, yaitu akan dilaksanakan sesuai waktunya berdasarkan AD/ART partai tahun 2025.
Kocokan pemimpin Jakarta masih dinamis. Salah satu faktornya, yakni kesepakatan partai soal sosok yang menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Surat untuk Jokowi dinilai wajar sebagai pengingat untuk Kepala Negara dalam menggodok panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Hasnuryadi pun telah mengagendakan mengembalikan berkas formulir pendaftaran Bakal Calon Kelapa Daerah ke DPW Partai Golkar Kalsel pada Jumat 17 Mei 2024.
Grup logistik dan surat International Distributions Services pada Selasa (2/4) mengatakan mereka telah menunjuk Emma Gilthorpe sebagai kepala eksekutif anak perusahaannya, Royal Mail.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
PENGADILAN Negeri (PN) Surabaya siap memberi penjelasan terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved