Pemudik Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi

MI
15/6/2016 10:10
Pemudik Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi
(Dok. MI)

MASYARAKAT diminta meningkatkan keamanan rumah, terutama saat mudik Lebaran. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan seandainya warga memilih mudik tanpa membawa kendaraan, mereka bisa menitip di kantor polisi terdekat.

"Pada dasarnya kantor polisi ialah fasilitas publik. Jadi, silakan lapor ke Kepala Polsek atau Kepala Pores jika mau titipkan kendaraan," ujarnya, kemarin.

Selain itu, sebelum bepergian, masyarakat juga diimbau agar melapor ke RT/RW setempat. Dengan begitu, pihak RT/RW akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian agar bisa memetakan wilayah rawan.

Pasalnya, dari operasi yang dilakukan Subdirektorat Kejahatan Keras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selama hampir dua pekan terakhir, terjadi lima kasus pencurian di rumah kosong di Bekasi, Tangerang, dan Jakarta Selatan. Dari kasus tersebut, sebanyak 13 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Beo/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya