Polres Lembata Usut Korupsi Dana Bansos

MI
15/6/2016 08:30
Polres Lembata Usut Korupsi Dana Bansos
(Ilustrasi/Dok. MI)

POLRES Lembata, Nusa Tenggara Timur, memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial 2012 mencapai Rp600 juta.

Dalam kasus itu, penyidik telah menetapkan mantan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Markus Lela Udak sebagai tersangka. "Kami sudah memeriksa 10 saksi dan telah menyita sejumlah dokumen dalam kasus ini," papar Kasat Reskrim Polres Lembata Ajun Komisaris Briston Napitupulu, kemarin.

Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, penyidik telah meminta BPK Nusa Tenggara Timur untuk mengaudit kerugian negara. "Dengan adanya audit kerugian negara, kasus ini bisa segera diajukan ke pengadilan," tandas Briston. (PT/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya