Pemkot Malang Tetapkan Kawasan tanpa Rokok

Bagus Suryo
14/6/2016 15:04
Pemkot Malang Tetapkan Kawasan tanpa Rokok
()

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, menetapkan sejumlah lokasi sebagai kawasan tanpa rokok menyusul pembangunan kota smart city layak anak.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang Dr Asih Tri Rahmi Nuswantari, Selasa (14/6), mengatakan lokasi yang masuk dalam sasaran kawasan tanpa rokok diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan wajib menyediakan area tempat rokok.

Penetapan kawasan tersebut sebagai bentuk komitmen Pemkot dalam pembangunan kota layak anak sekaligus mewujudkan smart city.

Untuk keperluan itu, lanjutnya, segera diterbitkan peraturan daerah. "Ini amanat Pemerintah Pusat lewat Kementerian Kesehatan RI kepada kota Malang, " tegasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang Sutiaji menambahkan sejumlah lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok tersebut sudah dibahas dalam rapat rancangan perda.

Filosofinya, kata Sutiaji , rancangan perda bukan untuk membatasi industri rokok atau melarang untuk merokok. Tapi, mengatur kawasan terdampak rokok secara langsung.

"Entri poinnya lebih pada meningkatkan derajad kesehatan masyarakat, utamanya perokok pasif," katanya.

Nantinya dalam klausul rancangan perda juga mencantumkan secara tegas tentang larangan melayani pembelian rokok oleh anak-anak dan ibu hamil.

Rancangan perda tersebut sudah dibahas secara matang melibatkan dinas terkait. Selanjutnya uji publik bakal dilangsungkan 28 Juni mendatang.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya