Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
TIGA Peraturan Daerah (Perda) Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, dibatalkan.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Legislasi Bagian Hukum dan Organisasi Sekretariat Daerah Indra Gunawan Dagong, di Gorontalo, Selasa (15/6) mengatakan tiga Perda tersebut, yaitu Perda nomor 90 tahun 2010 tentang retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta catatan sipil Kabupaten Gorontalo Utara.
Selanjutnya Perda nomor 20 tahun 2010 tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa, serta Perda nomor 6 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Indra mengatakan pembatalan tersebut karena ketiga Perda ini telah ada penggantinya atau telah direvisi merujuk pada Undang-undang terbaru. Seperti Perda nomor 6 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, resmi diganti dengan Perda nomor 6 tahun 2016 tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
Ia menambahkan hasil koordinasi pihaknya dengan seluruh instansi terkait tentang implementasi 206 Perda di kabupaten ini yang diterbitkan sejak tahun 2007 hingga 2015, tidak ditemukan Perda yang menghambat pembangunan daerah, program investasi atau terindikasi memberatkan masyarakat.
Tiga perda tersebut dibatalkan karena telah ada penggantinya, atau implementasi produk hukum tersebut telah menyesuaikan dengan Perda yang baru.
Termasuk Perda retribusi administrasi kependudukan yang tidak berlaku lagi, sebab pemerintah daerah telah menerapkan pelayanan gratis dan berkualitas. Indra memastikan hasil kajian pihaknya yang sudah disampaikan dalam rapat koordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo, tidak ditemukan Perda atau produk hukum yang menghambat kegiatan perekonomian termasuk program investasi di daerah ini.
Sepanjang tahun 2016 ini, ada 23 program legislasi daerah (prolegda) yang disusun pemerintah daerah, 8 diantaranya telah diajukan dalam bentuk rancangan peraturan daerah (ranperda) dan sementara dibahas oleh pihak DPRD. Diantaranya, ranperda tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM), penyertaan modal PUDAM dan pelayanan publik.(Ant/X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved