Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Imigrasi Entikong Berupaya Ungkap Sindikat Pemalsu Paspor RI

Mediaindonesia.com
11/7/2022 12:37
Imigrasi Entikong Berupaya Ungkap Sindikat Pemalsu Paspor RI
Para petugas sedang bekerja di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat,(Ist)

KEPALA Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Sam Fernando  mengatakan, Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Entikong berupaya mengungkap kasus dugaan pemalsuan paspor Indonesia.

Sebagaimana temuan dari Petugas Imigrasi yang berada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN Entikong.

Tindak Pidana Pemalsuan paspor tersebut terungkap bermula ketika terdapat keluarga yang hendak masuk dari Malaysia ke Indonesia.

Baca juga : Imigrasi Entikong Berikan Layanan Paspor Simpatik di Bulan Ramadan

Saat dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Imigrasi di PLBN Entikong terdapat 2 dokumen perjalanan milik anak-anak yang merupakan anggota keluarga tersebut, palsu.

Setelah di identifikasi oleh petugas imigrasi bahwa Dokumen Perjalanan RI tersebut palsu, Petugas Imigrasi yang berada di PLBN Entikong mengarahkan keluarga tersebut untuk menuju ke Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Entikong, didapatkan keterangan bahwa Nenek dari kedua anak itu saat mengajukan permohonan paspor untuk kedua cucunya yang masih balita, melalui seseorang yang diduga sindikat Internasional pemalsu paspor di Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca juga : Cegah TPPO, Petugas Imigrasi di TPI Entikong Tarik Dokumen Perjalanan WNI

Dalam keterangan pers, Senin (11/7), Sindikat juga diduga masih merupakan jaringan pemalsu dokumen perjalanan internasional yang berpusat di Thailand.

 Dalam permohonan kedua paspor Indonesia untuk kedua anaknya tersebut juga Ny. H dimintai Pelaku sejumlah 7000 RM (Ringgit Malaysia).

Dari keterangan saat pemeriksaan, Ny. H yang merupakan orang tua korban, berkata hanya diminta foto kedua anaknya untuk permohonan kedua Paspor Republik Indonesia untuk cucunya di Kuala Lumpur.

Baca juga : Imigrasi Entikong Beri Layanan Pas Lintas Batas Simpatik Bagi Warga Secara Gratis

Dari hasil pemeriksaan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Entikong dinyatakan tiap halaman paspor yang digunakan adalah halaman paspor palsu dan nomor registrasi serta perforasi dari Buku Paspor tidak terdaftar di sistem.

Untuk kasus pemalsuan paspor ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap pelaku atau dader pemalsuan dokumen perjalanan luar negeri ini.

 Terhadap pelaku pemalsuan dokumen perjalanan RI ini nantinya akan dijerat pidana pasal 126 huruf E Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga : Malaysia Tangkap 130 WNI, Gerebek Penampungan Pekerja Migran Ilegal

Menurut Sam Fernando, apabila nantinya dalam pengembangan kasus, keluarga korban mendapat ancaman dari pelaku, maka kami akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Sam Fernando juga menghimbau juga kepada WNI yang akan tinggal atau sedang di luar negeri, yang hendak mengajukan paspor baru atau penggantian paspor bagi dirinya atau keluarganya, ada baiknya bertanya dan berkoordinasidengan Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

"Aagar tidak terkena bujuk rayu dari sindikat Internasional  pemalsu Dokumen perjalanan, yang biasa memberikan iming-iming syarat yang sangat mudah,  proses yang instan akan tetapi dengan memberikan biaya pengajuan permohonan paspor yang fantastis," papar Sam. (RO/OL-09



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya