Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEJAKSAAN menahan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan selasar dan pagar Puskesmas Sotimori, Kecamatan Landu Leko, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2019 yang diduga merugikan negara sekitar Rp400 juta.
Anggaran proyek itu bersumber dari Dinas Kesehatan Rote Ndao sebesar Rp1,120 miliar. Tiga tersangka yang ditahan yakni TS (Penjabat Pembuat Komitmen), DMN (pelaksana kegiatan pembangunan selasar dan pagar), dan DNP (konsultan pengawas).
"Tiga tersangka ditahan pada 1 Juli 2022 pukul 19.00 Wita setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, di Kupang, Sabtu (2/7).
Baca juga: 97 Personel Satgas Gabungan Terjun ke Lokasi Rawan Karhutla Jambi
Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: Print-01/N.3.23/Fd.07/2022, Nomor:
Print02/N.3.23/Fd.07/2022 dan Nomor: Print-03/N.3.23/Fd.07/2022 tanggal 01 Juli 2022;
Menurutnya, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Rote Ndao selama 20 yakni sampai 20 Juli 2022 untuk kepentingan pemeriksaan. Mereka terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Mereka dituduh melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (S-2)
SATU korban tenggelamnya perahu di perairan Desa Hundihuk, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur pada Kamis (28/9) siang, sampai Sabtu (30/9) belum ditemukan.
PEMBERIAN puluhan nama jalan di Kabupaten Rote Ndao, NTT, jadi masalah karena menggunakan nama orang yang masih hidup. Padahal, tidak diketahui jasanya apa.
Repatriasi kura-kura leher ular ini adalah kedua kalinya yang difasilitasi WCS-IP. Pada 23 September 2021, WCS-IP juga memfasilitasi pemulangan 13 kura-kura ini dari dua negara tersebut.
KOMUNITAS Orang Muda Ganjar Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan cerdas cermat bersama warga Desa Fiafangga,Kecamatan Rote barat, Kabupaten Rote Ndao.
kesepakatan bersama pembangunan dan pengembangan Kawasan Marina Terpadu (KMT) di Pulau Rote, tepatnya di Desa Keoen, Kecamatan Pantai Baru ini, sudah diproses kurang lebih enam bulan.
POLRES Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap 10 orang yang diduga merupakan anggota jaringan penyelundup imigran, Kamis (19/1).
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
KEJAKSAAN memeriksa Kepala SMPN 19 Kota Depok dalam dugaan kasus penyalagunaan wewenang manipulasi nilai rapor puluhan siswa agar masuk SMA-SMK Negeri Tahun Ajaran 2024-2025.
KEJAKSAAN Negeri atau Kejari Kota Depok mengagendakan pemanggilan 53 saksi kasus korupsi jual beli nilai rapor siswa SMPN Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Tahun Ajaran 2024-2025.
Sepanjang 2024, kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum serta kampanye antikorupsi berhasil mencapai masyarakat luas.
Terpidana kasus korupsi proyek dana PT Telkom 2003 itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved