Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Negeri Solok di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, meresmikan Rumah Restorative Justice Rumah Rundiangan di Gedung Promosi Jalan Bypass, Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatra Barat. Acara ini juga sekaligus penandatanganan naskah Perjanjian Hibah Daerah dari Pemkab Solok untuk pembangunan Kantor Kejaksaan di Kabupaten Solok.
Kepala Kejaksaan Negeri Solok Feni Nila Sari mengatakan, peresmian Rumah Rundiangan merupakan tindak lanjut perintah Jaksa Agung. Rumah Restorative Justice, bilang Feni, diharapkan bisa meminimalisasi perkara yang nanti akan dilimpahkan ke pengadilan bahkan sampai ke lembaga pemasyarakatan. "Dengan rumah rundingan ini perkara pidana yang dilakukan akan diselesaikan di luar pengadilan atau secara dialog," tukasnya.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Kajati Sumbar dan Bupati Solok yang memfasilitasi pembentukan Rumah Restoratif Justice. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Solok memiliki semangat dan komitmen kuat pada seluruh kegiatan yang bertujuan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. "Kami sangat berterima kasih kepada Bupati karena Pemerintah Kabupaten Solok menghibahkan tanah untuk membangun kantor kejaksaan di Kabupaten Solok dan mengharapkan kontribusi dari masyarakat untuk berkonsultasi di Rumah Restorative Justice," katanya.
Bupati Solok Epyardi Asda mengatakan, pihaknya bersama Forkopimda di Kabupaten Solok menjalankan masing-masing tupoksi yang bertujuan dapat melakukan sesuatu untuk Kabupaten Solok. "Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Solok mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kajati dan Ibu Kajari yang sudah bekerja sama dalam melaksanakan instruksi Bapak Kejaksaan Agung dan telah meresmikan rumah rundingan di Kabupaten Solok ini," ujarnya.
Ia berharap agar masyarakat yang tidak mengerti terhadap aturan, rumah rundingan bisa menjadi solusi yang terbaik di antara yang bersengketa. Ditambahkannya, keberadaan Rumah Restorative Justice agar dapat menjadi rumah bagi apparat penegak hukum, khususnya jaksa, untuk mengaktualisasikan budaya luhur bangsa Indonesia yaitu musyawarah mufakat dan ada ruang untuk upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan. "Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan," katanya.
Hibah tanah kepada Kejaksaan, sambungnya, diharapkan dapat dipergunakan sebagai salah satu Satker dari Kejaksaan Agung sehingga dapat menegakkan keadilan bagi masyarakat. "Rumah Rehabilitasi diharapkan dapat membantu masyarakat Kota Solok dalam upaya menekan tingginya angka pengguna narkotika, khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Solok," bilangnya.
Kabupaten Solok merupakan daerah ketiga yang yang memiliki Rumah Restorative Justice di Sumatra Barat. "Kami bisa menyosialisasikan ini ke masyarakat dan mudah-mudahan berdampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Solok," ujarnya
Dia juga menyiapkan tanah hibah untuk pembangunan Kantor Kejaksaan di Kabupaten Solok sesuai dengan surat permohonan pada 2017 oleh Kajari bahwa Kejaksaan Negeri Solok ingin punya kantor di Kabupaten Solok. "Dengan adanya kantor Kejaksaan di Kabupaten Solok mudah-mudahan akan terjalin kerja sama yang baik di masing masing sektor," harapnya.
Baca juga: Sumut Bentuk Satgas Cegah Meluasnya Penularan PMK
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Yusron mengucapkan terima kasih kepada Bupati Solok dan jajaran karena berkenan hadir dalam peresmian rumah rundingan di Kabupaten Solok. Kabupaten Solok merupakan daerah yang dikenal dengan hasil berasnya dan berbagai potensi di bidang lain. "Di berbagai potensi yang dimiliki tentu tidak terlepas dari permasalahan yang ada," katanya.
Ia mengatakan, dalam rangka mengefektifkan proses penegakan hukum dengan memperhatikan asas peradilan cepat, dibentuklah Rumah Restoratif Justice oleh setiap satuan kerja tingkat Kejaksaan Negeri dan cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. "Dengan harapan Rumah Restoratif Justice dapat menjadi rumah bagi aparat penegak hukum untuk mengaktualisasikan budaya luhur bangsa Indonesia yaitu musyawarah untuk mufakat," harapnya.
Dia juga mengapresiasi hubungan baik antara pemerintah daerah Kabupaten Solok dengan Kejaksaan Negeri Solok. Peresmian Rumah Restorative Justice atau Rumah Rundiangan dilanjutkan peninjauan lokasi tanah hibah untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Solok yang berlokasi di Arosuka, Kabupaten Solok, dan peninjauan lokasi Rumah Rehabilitasi Narkotika di Taratak, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. (OL-14)
BUNGA rafflesia jenis Tuan-mudae ditemukan mekar sempurna di kawasan Cagar Alam Maninjau Jorong Marambuang, Nagari atau Desa Baringin, Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
KOALISI Indonesia Maju (KIM) sejak awal telah berkomitmen untuk tetap bersatu dalam pilpres dan pilkada. Komitmen ini semakin kuat saat pilpres usai dan berhasil menjadikan Prabowo Subianto
EVAKUASI dua ekor buaya di Muaro Nagari Aia Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat dilakukan dengan dramatis.
Saat ini jumlah dokter yang ada di Sumbar baru berjumlah 4.897 orang, sementara berdasarkan data BPS Tahun 2023, jumlah penduduk Sumbar sebanyak 5.757.205 jiwa.
Maek sendiri dikenal sebagai Negeri Seribu Menhir, yang masih menyimpan misteri tentang peradaban masa lampau di Kabupaten Lima Puluh Kota.
KAPOLDA Sumbar Irjen Suharyono mengaku telah berkomunikasi dengan pemilik akun media sosial (medsos) yang memviralkan Afif Maulana tewas dianiaya polisi. Pelaku disebut telah meminta maaf.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
KEJAKSAAN memeriksa Kepala SMPN 19 Kota Depok dalam dugaan kasus penyalagunaan wewenang manipulasi nilai rapor puluhan siswa agar masuk SMA-SMK Negeri Tahun Ajaran 2024-2025.
KEJAKSAAN Negeri atau Kejari Kota Depok mengagendakan pemanggilan 53 saksi kasus korupsi jual beli nilai rapor siswa SMPN Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Tahun Ajaran 2024-2025.
Sepanjang 2024, kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum serta kampanye antikorupsi berhasil mencapai masyarakat luas.
Terpidana kasus korupsi proyek dana PT Telkom 2003 itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved