Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIGA petinggi Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dinyatakan bersalah dalam perkara makar hingga penghinaan lambang negara Indonesia. Vonis itu diberikan kepada dua terdakwa masing-masing 4,5 tahun penjara dan seorang lagi 1,5 tahun penjara.
Hukuman dijatuhkan di Pengadilan Negeri (PN) Garut kepada tiga terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Pasirwangi, yakni Jajang Koswara, 50, Sodikin, 48, serta Ujer Januari, 70.
Ketiga terdakwa diputuskan dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melangar melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 110 KUHP tentang makar dan Pasal 66 juncto Pasal 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Penghinaan Lambang Negara.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan makar dan menghina lambang negara sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer," kata Ketua Majelis Hakim, Haris Tewa, dalam putusannya di PN Garut, Rabu (23/6).
Baca juga: Rangkaian Hari Bhayangkara, Polres Bangli Buka Gerai Vaksinasi Covid-19
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jajang Koswara dan Sodikin alias Odik dengan pidana masing-masing selama 4,5 tahun serta Ujer Januari dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan.
Namun, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta agar Jajang dan Sodikin dihukum 5 tahun penjara, sedangkan Ujer 2 tahun penjara.
Kuasa hukum ketiga terdakwa, Rega Gunawan, mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim memang ringan jika dibandingkan dengan kasus makar dan menghina lambang negara lainnya. Namun, terhadap vonis tersebut, ketiga terdakwa masih berpikir-pikir dan belum mengambil sikap apakah mengajukan banding atau tidak.
"Kami akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan para terdakwa, karena ketiga terdakwa punya hak atas itu dan kami menilai putusan majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan pada ketiganya sudah tepat, sehingga pihaknya juga berterima kasih dan kalau begitu akan tetap menunggu keputusan ketiga terdakwa," ujarnya. (S-2)
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait pungli di Rutan KPK besok, Kamis (1/8)
PAKAR hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik langkah Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti. Feri menilai La nyala ingin mengesahkan Tata Tertib (Tatib)
Hilaria Baldwin mendampingi suaminya, Alec Baldwin, saat persidangan atas tuduhan pembunuhan tak disengaja dimulai di Santa Fe, New Mexico.
Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, pemohon meminta majelis hakim agar bisa menghadirkan Rudiana di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
PENGADILAN Negeri (PN) Surabaya siap memberi penjelasan terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved