Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WARGA Desa Demak Ijo, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, Jawa
Tengah, terdampak proyek jalan tol Yogyakarta-Solo menerima pembayaran
uang ganti rugi (UGR).
Sebanyak 29 warga yang menerima pembayaran UGR tanah terdampak proyek
strategis nasional tersebut. Pembayaran UGR tanah itu dilaksanakan di
Kantor Desa Demak Ijo, Selasa (14/6).
Pembayaran UGR pengadaan tanah jalan tol Yogyakarta-Solo paling tinggi
Rp3,3 miliar, yakni Bardiman. Sementara penerima UGR terkecil Rp4 juta
yang dibayarkan kepada Subagio.
Penerima UGR tertinggi, Bardiman, saat ditemui mengatakan bahwa uang Rp3,3 miliar yang diterima tidak semua untuk dirinya. Uang akan dibagi dua dengan kakaknya.
"Tanah yang terkena proyek jalan tol Yogyakarta-Solo, yakni sawah seluas 2.926 meter persegi. Sawah ini peninggalan keluarga. Karena itu, uang akan dibagi dua dengan kakak saya," ujarnya.
Kepala Desa Demak Ijo, Ery Karyatno memastikan warga terdampak jalan tolo Yogyakarta-Solo menerima UGR. Ada 29 bidang tanah milik warga yang terkena proyek strategis nasional itu.
Namun, lanjutnya, untuk UGR 17 bidang tanah kas desa yang juga terdampak jalan tol di desa ini belum dibayarkan. Pasalnya, sejumlah tanah kas desa masih dalam proses pengajuan.
"Untuk pembayaran UGR tanah kas desa belum. Hari ini baru tanahnya
warga. Alhamdulillah pembayaran UGR 29 bidang tanah warga desa yang
terdampak jalan tol sangat lancar," kata Ery.
Pembayaran UGR 29 bidang tanah terdampak proyek jalan tol di Kantor Desa Demak Ijo, dihadiri Kepala BPN Kabupaten Klaten, Tentrem, dan Camat Karangnongko Joko Supriyanto. (N-2)
Penyelenggara The Good Vibes Festival menuntut The 1975 membayar ganti rugi sebesar 1,9 juta pound sterling di Pengadilan Tinggi Inggris atas tuduhan pelanggaran aturan pertunjukan.
PERUSAHAAN Perkebunan Negara PTPN IV Regional II mengedepankan pendekatan persuasif dalam perbedaan pendapat yang terjadi dengan KUD Setia Abadi di Kabupaten Mandailing Natal,
KLHK telah menggugat sebanyak 25 perusahaan terkait dengan karhutla. Hingga kini, 18 perusahaan di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dengan total nilai putusan sebesar Rp6,1 triliun.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Pascadikabulkannya permohonan praperadilan tersebut apakah nantinya ada kompensasi yang didapat Pegi Setiawan?
Singapore Airlines (SIA) diperintahkan membayar S$3.580 kepada pasangan India setelah kursi kelas bisnis mereka gagal direbahkan secara elektronik selama perjalanan India ke Australia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved