Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Wakajati Maluku Utara Promosi Doktor Ilmu Hukum di Unsrat

Mediaindonesia.com
11/6/2022 06:55
Wakajati Maluku Utara Promosi Doktor Ilmu Hukum di Unsrat
Wakajati Maluku Utara Budi Hartawan Pandjaitan menjalani sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Sam Ratulangi, Jumat (10/6/(dok.pribadi)

BUDI Hartawan Pandjaitan yang saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati)  Maluku Utara menjalani sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Jumat (10/6).

Sidang terbuka dibuka oleh Ketua Promotor Prof. Dr. J. Ronald Mawuntu, SH., MH. Sidang terbuka dilaksanakan di Aula Badan Diklat Kejaksaan RI.

Ia diangkat langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin. Ia memaparkan disertasinya di hadapan ketua sidang, promotor maupun penguji dengan judul disertasi 'Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam Pemberantasan Tindak Pidana Kolusi untuk Mewujudkan Aparatur Negara yang Bersih'.

Budi secara khusus mengucapkan rasa terima yang tak terhingga kepada Jaksa Agung Burhanuddin dalam membantu proses penelitian ilmiah disertai tersebut. 

Ucapan apresiasi juga diberikan untuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Tony Tribagus Spontana yang turut hadi dalam sidang disertasi.

"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya mengucapkan rasa terima kasih kepada Jaksa Agung Burhanuddin, Jampidsus Febrie Adriansyah dan Kabadiklat Kejaksaan, Tony Spontana," kata Budi.

Budi Hartawan Pandjaitan dalam paparan disertasinya mengatakan, fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana kolusi menurut sistem hukum Indonesia adalah melakukan penyidikan dan penuntutan tindak pidana guna mengoptimalkan penegakan hukum secara independen yang tidak terikat dengan kekuasaan lain.

"Konsep ideal ini saran dari peneliatian ini adalah agar diterbitkannya Peraturan Presiden tentang reoirganisasi Kejaksaan Agung dengan dibentuk pusat pencegahan tindak pidana kolusi yang menggunakan APBN oleh aparatur negarayang diawasi oleh dewan pengawas," paparnya.

Sementara itu, saran untuk Kejaksaan Agung yakni perlu konsistensi antara materi penyukuhan tindak pidana kolusi dengan sikap aparat kejaksaan. Kejaksaan, kata dia, harus menujukan sikap anti kolusi yang tegas agar tidak ada pihak yang terlibat dalam proyek APBN.

"Untuk pihak yang terlibat dalam proyek APBN untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, aparatur negara dan juga para jaksa untuk tidak melakukan tindak pidana kolusi dengan dibuat pernyataan pakta integritas. Masyarakat diharapkan senantiasa untuk mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh aparatur negara dan melaporkan indikasi-indikasi kolusi ke pihak yang berwenang," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Gubernur Sumut Jamin Biaya Penanganan Kembar Siam Asal Kisaran



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya