Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PAKAR kebijakan publik Universitas Trisakti Jakarta, Trubus Rahadiansyah menegaskan, jika PT DFT tidak bisa menunjukkan izin pengambilan air, maka aparat penegak hukum harus segera memproses kasus tersebut.
Pengambilan air yang diduga tanpa izin tersebut, antara lain di Blok Lebak Lewang, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
“Ini bisa menjadi bukti awal. Kalau memang tidak bisa menunjukkan izin, jelas ada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,” kata Trubus kepada media Jumat (10/6).
Baca juga : Anggota DPR Minta Agar Pengambil Air Tanpa Izin Diproses Hukum
Pasal 70 memang menyebut tentang ancaman pidana bagi pelaku. Dikatakan bahwa setiap orang yang melakukan dengan sengaja, maka dipidana dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun. Selain itu juga dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.
“Perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran seperti ini, tentu harus ditindak tegas. Harus segera diproses secara hukum. Dalam hal ini, aparat penegak hukum memulai dengan penyelidikan. Kemudian bertahap ke penyidikan dan selanjutnya ke tingkat penuntutan. Itu yang yang harus dilakukan,” lanjut Trubus.
Hal lain, jelasnya, aparat hukum juga harus berkoordinasi dengan instansi terkait. Koordinasi dilakukan, untuk memastikan seberapa lama pengambilan air tanpa izin tersebut dilakukan perusahaan. “Dalam hal ini, sekaligus untuk mengetahui bagaimana koordinasi dan pengawasan yang dilakukan selama ini.
Menurut Trubus, pelanggaran perizinan juga berlaku, ketika perusahaan melakukan kegiatan yang tidak sesuai perizinan yang dimiliki.
Baca juga : Penegakan Hukum Pengambilan Mata Air Tanpa Izin Harus Disegerakan
Misal, izin yang didapat adalah pengambilan air untuk disalurkan ke rumah-rumah. Ternyata kenyataannya, perusahaan tersebut juga menyalurkan secara komersial kepada perusahaan atau industri.
“Ini juga pelanggaran izin. Karena peruntukannya salah,” kata dia.
Yang jelas, lanjut Trubus, tidak mungkin perusahaan swasta mendapat izin untuk menjual air kepada kalangan industri. Sebab, yang bisa menjual hanya BUMN atau BUMD. Kalaupun perusahaan swasta mengantongi izin untuk menjual air, maka hanya bisa ditujukan kepada masyarakat dalam ruang lingkup domestik.
Baca juga : Kasus Pengambilan Air Tanpa Izin Harus Segera Diproses Hukum
“Memang tidak boleh (jual kepada industri). Karena air, bumi dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, menjadi urusan negara. Tidak boleh dikuasakan. Kalau pun swasta bisa menjual, hanya boleh dalam lingkup mikro,” jelasnya.
Maka, lanjut Trubus, ketika perusahaan seperti PT DFT diduga menjual kepada industri, di sinilah antara lain, letak potensi kerugian negara.
Sebab, seharusnya memang BUMN/BUMD seperti PDAM yang bisa menjual air kepada industri. Karena, penjualan dilakukan swasta, maka sebenarnya perusahaan itu mengambil alih keuntungan BUMN/BUMD.
Baca juga : Penegakan Hukum Lemah pada Pelanggar Turunkan Kepercayaan Investor
“Jadi di sini potensi kerugian negara, yaitu dari potensi kehilangan pendapatan yang seharusnya diterima BUMN/BUMD,” kata Trubus. (RO/OL-09)
Diharapkan WWF ke-10 tidak hanya sukses dalam penyelenggaraannya tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi pengelolaan sumber daya air di Bali dan dunia.
Pompanisasi yang dilakukan Desa Sungai Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Labuhanbatu Utara memiliki luas hamparan 34 ha dan semuanya terairi walau belum maksimal.
Salah satu daerah tangkapan air di Kabupaten Cianjur berada di wilayah utara. Lokasinya berada di sekitar kawasan Gunung Gede Pangrango.
Diharapkan para petani dapat kembali optimal dalam melakukan penanaman dan panen yang biasanya hanya 2 kali setahun dapat meningkat menjadi tiga kali dengan hasil maksimal.
The Coca-Cola Foundation memberikan dan lebih dari Rp 3,2 miliar untuk program sumur resapan di Wilayah Jatiluhur, Purwakarta, Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono, melaporkan perkembangan proyek pembangunan IKN kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Pembaharuan izin operasional ini merupakan salah satu bentuk komitmen YBM BRILiaN dalam mengelola dana ZIS masyarakat sesuai dengan ketetapan syariah dan ketentuan regulasi yang berlaku.
Ryan Reynolds dan Hugh Jackman menghadapi proses yang rumit untuk mendapatkan izin dari Madonna menggunakan lagu "Like A Prayer," dalam film Deadpool & Wolverine.
Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II menerbitkan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Sintec Industri Indonesia yang berlokasi di Madiun dengan hasil produksi berupa sepatu,
SEJUMLAH warga RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading mengadukan adanya tower atau menara telekomunikasi yang terbangun setinggi 20 meter
Jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan (Jaksel) melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke dua restoran di kawasan RW 01 Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (27/6).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved