Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalbar, Florentinus Anum mengatakan pihaknya segara akan mengirim surat ke Kementerian Pertanian (Kementan) RI untuk memberikan masukkan terkait pupuk bersubsidi jeruk yang akan ditiadakan.
"Kami akan menyurati Kementan untuk memberikan masukan bahwa jeruk di Kalbar merupakan komoditas unggulan daerah komoditi spesifik lokal yang harus tetap menerima alokasi pupuk bersubsidi, mengingat luasnya pertanaman jeruk di Kalbar khususnya di Kabupaten Sambas," ujarnya di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya saat ini belum menerima surat dari Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI, tentang perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi.
"Sampai saat ini kita masih mempedomani Permentan Nomor 41 Tahun 2021 dan Kepmentan Nomor 771 tahun 2021 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2022, bahwa pupuk bersubsidi masih dialokasikan untuk pertanian pertanaman rakyat seperti tanaman pangan padi dan hortikultura seperti komoditi jeruk dan perkebunan rakyat dengan syarat masuk ke dalam e'RDKK," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan mengeluarkan surat rekomendasi terkait perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi.Di dalam surat bernomor B.133.1/SR.320/B.5.2/03/2022 tertanggal 14 Maret 2022 yang membatasi jenis komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi.
Berdasarkan surat tersebut komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi yakni padi, jagung, kedele, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi rakyat, dan kakao rakyat. Sedangkan untuk komoditas jeruk sendiri tidak termasuk. (Ant/OL-12)
Penyaluran pupuk bersubsidi akan tetap dilakukan meski kontrak pertama senilai Rp26,7 triliun akan habis pada Juli 2024.
PEMERINTAH saat ini terus berupaya memperbaiki beberapa prinsip pelaksanaan subsidi pupuk. Dari yang semula hanya berbicara penerima manfaat, skema-skema subsidi,
PEMERINTAH saat ini terus bekerja secara intensif untuk membahas bagaimana meningkatkan efektivitas dan efisiensi dari pupuk bersubsidi.
Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin mengkritisi rendahnya serapan pupuk subsidi yang baru mencapai 32,6% dari total alokasi 9,55 juta ton.
Aplikasi digital I-Pubers memudahkan petani dalam menebus pupuk bersubsidi, karena cukup dengan membawa KTP asli ke kios.
Kementan pastikan distribusi pupuk subsidi tepat sasaran
Berkat sumbangannya pada Pembangunan Nasional tersebut, Presiden Jokowi dianugerahi penghargaan sebagai Bapak Konstruksi Indonesia. Presiden mengatakan sejak awal kepemimpinannya
Untuk menghadapi ancaman kelaparan global, Kementerian Pertanian melakukan berbagai langkah strategis.
Kementan terus mendorong program perluasan Areal Tanam (PAT) Padi
Menurut Kementan tidak ada cara lain menghindari krisisi pangan selain mengebut program pompanisasi dan oplah.
DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto menyatakan bahwa kenaikan harga cabai rawit merah karena faktor kekeringan.
WAKIL Menteri Pertanian Sudaryono menekankan pentingnya peningkatan populasi ternak melalui Inseminasi Buatan (IB).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved