Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA Mahyudin dan Wang Xiu Juan alias Susi, dalam tindak pidana pemalsuan surat kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Senin (30/5/2022).
Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi fakta. Salah satunya Sabungan Pandiangan, yang dalam persidangan mengungkapkan bahwa dirinya yang melaporkan kasus tersebut ke Markas Besar (Mabes) Polri.
"Saya mendampingi direktur utama ke Mabes Polri melaporkan dugaan penggelapan dengan membawa SAAB. Yang saya laporkan, Susi dan dua orang lainnya," ujarnya saat memberikan keterangan di persidangan.
Menurutnya, ia mengetahui adanya dugaan pemalsuan tersebut setelah adanya pergerakan kapal tongkang batu bara yang tidak bisa dilakukan barcode.
PT Kutama Mining Indonesia (KMI) dan PT Tuah Globe Mining (TGM) mempunyai MoU. Dalam MoU itu, sepengetahuannya, TGM berperan sebagai pemilik batu bara, sementara KMI kerja sama untuk pengolahan dan mereka yang melakukan penjualan.
"Yang bisa menadatangani SAAB adalah direktur utama," ucap Sabungan.
Diketahui, Wang Xiu Juan alias Susi dan Mahyudin menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat PT Tuah Globe Mining. Terdakwa Wang Xie Juan alias Susi, disebut jaksa dengan itikad tidak baik memanfaatkan keadaan tersebut dengan meminta bantuan Mahyudin agar melakukan tindakan korporasi seolah-olah Mahyudin masih menjabat sebagai direktur yang mengatasnamakan PT TGM.
Mahyudin kemudian menggunakan kop surat dan stempel perusahaan yang tidak sesuai dengan AD/ART PT TGM, karena kop surat yang digunakan sudah tidak dipakai lagi sejak RUPS PT TGM tanggal 25 September 2017.
Dia meminta bantuan Saiful Anwar selaku tenaga teknik kehutanan di PT KMI untuk membuat permohonan SAAB, surat kirim barang dan surat kebenaran dokumen pada bulan Mei 2019 hingga Juli 2019.
Mahyudin, kata jaksa menandatangani dokumen Permohonan SAAB, Surat Kirim Barang, Surat Keterangan Asal Barang, Surat keterangan Dokumen dan Surat Perjanjian jual-beli batu bara antara PT TGM dengan PT KMI No. 05/JUAL-BELI/TGM-MKS/VI/2019, tanggal 20 Juni 2019. Mahyudin seolah-olah mengatasnamakan direktur PT TGM.
Surat-surat tersebut, lanjut jaksa, digunakan Susi untuk mengurus terbitnya SAAB ke kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, dalam rangka pengangkutan dan penjualan batu bara dari lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP PT TGM, dan untuk melakukan penagihan terhadap pembeli batu bara sesuai surat perjanjian dengan pembeli. Perbuatan kedua terdakwa disebut telah merugikan PT TGM.
Adapun dalam persidangan, Sabungan Pandiangan sempat menyesalkan keputusan majelis hakim yang memperbolehkan advokat Alfin Suherman beracara di PN Palangkaraya. Sebab, kata dia, yang bersangkutan pernah dihukum atas tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Nomor 93/pid.sus-tpk/2019/pn.jkt.pst.
"Menurut Pasal 10 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dinyatakan bahwa seorang advokat itu berhenti atau dapat diberhentikan apabila dihukum pidana atas tindak pidana yang ancamannya 4 tahun lebih. Jadi UU secara otomatis akan memberhentikan seorang advokat apabila pernah dihukum pidana atas tindak pidana yang diancam di atas 4 tahun penjara. Dalam hal ini Alfin Suherman seharusnya tidak bisa lagi beracara di pengadilan atas perintah undang-undang. Kami akan melaporkan hal ini ke institusi terkait," tandas Sabungan Pandiangan. (OL-13)
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
PENGADILAN Negeri (PN) Surabaya siap memberi penjelasan terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
kebakaran lahan itu mulai masif terjadi dan dirasakan dalam dua pekan ini. Dimana memang terlihat ada peningkatan intensitas kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Palangka Raya.
Rusaknya ekosistem membuat rantai makanan berubah sehingga ular mencari makan hingga ke permukiman warga.
Bukan hanya persoalan perut yang diperhatikan, secara berkala teknisi melakukan body condition scoring untuk memonitor kondisi fisik individu orangutan.
Usaha pencucian mobil dan sepeda motor di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, bakal dikenai pajak air bawah tanah. Saat ini dinas terkait sedang melakukan pendataan.
Dalam kegiatan wisuda, diucapkan ikrar sapta setia wisudawan STT Anugerah Indonesia oleh 25 orang mahasiswa yang dinyatakan lulus.
Sebanyak empat dari lima warga Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), yang hilang terseret arus banjir luapan Sungai Kahayan dilaporkan meninggal dunia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved