Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MESKIPUN pemerintah telah memberlakukan larangan ekspor minyak goreng minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya, harga minyak goreng di pasar tradisional dan warung di Kota Pematangsiantar Sumatra Utara masih tetap mahal.
Padahal sebelumnya dari informasi yang dihimpun dari beberapa petani Tandan Buah Segar (TBS) sawit di Kabupaten Labuhanbatu Batu dan Kabupaten Simalungun sebelum Idul Fitri 1443 H harga sawit semakin anjlok dan nyungsep dari Rp1.500 per kilogram menjadi Rp900 per kilogramnya.
Pantauan Media Indonesia di pasar tradisional Pasar Horas Kota Pematangsiantar, Rabu (4/5) harga minyak goreng curah serta harga minyak goreng premium kemasan bantal dan berdiri masih belum turun.
"Padahal harga buah sawit sudah turun namun untuk harga minyak goreng curah kami masih tetap menjualnya Rp16.000 per liter dan ini sudah bertahan dua minggu. Kemasan SunCo dua liter belinya sudah Rp47.500 dan kami menjualnya antara Rp48.000-Rp 49.000. Sementara minyak goreng kemasan Fortune yang isi satu liter belinya Rp19.000 dan menjual antara Rp20.000-Rp21.000. Itupun langka dan agak susah mendapatkannya. Minyak goreng Sania modalnya udah Rp24.000 dan kami jual Rp25.000," kata Bagas Hasibuan kepada Media Indonesia di kiosnya yang terletak di Blok III Pasar Horas, Kota Pematangsiantar Sumatra Utara, Rabu (4/5)'
Saat diminta tanggapannya terkait harga minyak goreng yang tidak juga kunjung turun, dia menyarankan agar pihak Dinas Perindag Pematangsiantar tidak hanya melakukan kunjungan dan sosialisasi saja.
"Pihak dinas terkait memang ada melakukan pengawasan ke pasar tetapi tidak memberikan solusi bagaimana agar harga minyak goreng turun, jadi seharusnya mereka tidak hanya kunjungan saja. Anjloknya harga sawit juga seharusnya mengikuti harga minyak goreng," ucap Bagas.
Masih di tempat yang sama di Blok III, Pasar Horas Kota Pematangsiantar, Ibu Sitohang mengakui setelah Idul Fitri 1443 H dia menjual minyak goreng curah serta minyak goreng curah sudah turun sedikit harganya.
"Minyak goreng curah sekarang kami jual Rp15.000, untuk minyak goreng kemasan merek Kunci Mas isi 2 liter Rp44.000, Minyak goreng kemasan Family berisi 1,8 liter hanya Rp38.000. Kalau kami biasanya gampang koq untuk mendapatkan minyak kemasannya," ujarnya. (AP/OL-10)
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
Kenaikan tersebut banyak dikeluhkan pembeli dan pedagang karena harga minyak curah di pasaran sudah mencapai Rp17 ribu per kilogram dan minyakkita Rp16.500 per liter.
PENAIKAN harga eceran tertinggi (HET) Minyakita menjadi Rp15.700 akan memengaruhi harga pangan yang bahan baku menggunakan minyak goreng.
BULOG Kanwil Sumatera Utara menyebutkan penetapan HET baru minyak goreng pemerintah MinyaKita berpotensi melancarkan produksi dan distribusi komoditas tersebut ke pasaran.
Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan penaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau MinyaKita dari semula Rp14.000 per liter Rp15.700 per liter sudah berlaku.
Dengan dibentuknya badan kakao dan kelapa yang dicangkokan ke BPDPKS, Syaiful menilai hal tersebut akan mengganggu program strategis nasional kelapa sawit ke depannya.
Kalangan pendidikan usulkan informasi tentang kelapa sawit dimasukkan dalam muata lokal sekolah
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) terus berkomitmen meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas petani kelapa sawit di seluruh Indonesia.
Pemerintah bakal memperluas peran BPDPKS. Ke depan, lembaga itu tidak hanya mengurusi dana sawit saja, tetapi juga produk perkebunan lain seperti kelapa, kakao, dan karet.
PERUSAHAAN Perkebunan Negara PTPN IV Regional II mengedepankan pendekatan persuasif dalam perbedaan pendapat yang terjadi dengan KUD Setia Abadi di Kabupaten Mandailing Natal,
IPB dan Untad kerja sama sosialisasikan tandan kosong sebagai pupuk organisasi sawit
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved