Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM Patroli Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) mengamankan seorang pelaku perusakan dan pembakaran kawasan hutan Suaka Margasatwa Barisan. Pelaku dengan inisial AY, 37, merupakan warga Koto Hilalang, Kabupaten Solok, Sumatra Barat, diamankan petugas RKW VIII Barisan Solok, pada 29 Maret 2022.
"AY diamankan ketika tim melakukan patroli RBM dan menemukan pelaku di lokasi dan sedang melakukan pembakaran. Dari hasil pengecekan dan perhitungan diketahui kawasan hutan yang dirusak mencapai luas 9,2 ha," terang Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono, Kamis (28/4).
Dia menambahkan, informasi berdasarkan pengaduan masyarakat Nagari Salayo kepada Kepolisian Daerah Sumbar dan selanjutnya dilakukan peninjauan lokasi bersama dengan BKSDA Sumbar pada Februari 2022. Lokasi perusakan berdekatan dengan ulayat Hutan Tinggi Adat Nagari Selayo sehingga dianggap menjadi ancaman tersendiri bagi masyarakat sekitar perladangan. Dampaknya akan mudah terjadi longsor, persedian air berkurang, dan banyak lagi kerugian yang diterima masyarakat akibat perambahan ini.
"Saat ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti dua chain saw telah diamankan di Polres Solok untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya. Pelaku disangka melanggar Pasal 40 ayat 1 jo Pasal 19 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 78 ayat 5 jo Pasal 50 ayat 3 huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 82 ayat 1 huruf b jo Pasal 12 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
Baca juga: Hari ini Pemberangkatan Terakhir Pemudik dari Pelabuhan Tanjung Silopo
Ardi Andono mengajak masyarakat memahami batas dan fungsi kawasan hutan di Sumatra Barat, sehingga tidak salah melangkah dalam mengolah kawasan hutan. Silakan tanyakan ke kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar atau BKSDA Sumbar terlebih dahulu untuk klarifikasi status lahan.
"Balai KSDA Sumatra Barat sejak 2010 melakukan tindakan preemtif dan preventif pencegahan tindakan pidana kehutanan, seperti kegiatan pemeliharaan jalur batas, sosialisasi, patroli rutin, dan pemasangan plang tanda batas kawasan di nagari/desa penyangga yang ada di sepanjang Kawasan SM Barisan, khususnya yang ada di Kabupaten Solok," tutup Ardi Andono. (OL-14)
BUNGA rafflesia jenis Tuan-mudae ditemukan mekar sempurna di kawasan Cagar Alam Maninjau Jorong Marambuang, Nagari atau Desa Baringin, Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
KOALISI Indonesia Maju (KIM) sejak awal telah berkomitmen untuk tetap bersatu dalam pilpres dan pilkada. Komitmen ini semakin kuat saat pilpres usai dan berhasil menjadikan Prabowo Subianto
EVAKUASI dua ekor buaya di Muaro Nagari Aia Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat dilakukan dengan dramatis.
Saat ini jumlah dokter yang ada di Sumbar baru berjumlah 4.897 orang, sementara berdasarkan data BPS Tahun 2023, jumlah penduduk Sumbar sebanyak 5.757.205 jiwa.
Maek sendiri dikenal sebagai Negeri Seribu Menhir, yang masih menyimpan misteri tentang peradaban masa lampau di Kabupaten Lima Puluh Kota.
KAPOLDA Sumbar Irjen Suharyono mengaku telah berkomunikasi dengan pemilik akun media sosial (medsos) yang memviralkan Afif Maulana tewas dianiaya polisi. Pelaku disebut telah meminta maaf.
Tiga tersangka bersama lebih 15 saksi serta peran pengganti dihadirkan dalam reka ulang adegan rekonstruksi peristiwa pembakaran yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya.
Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu. Mereka adalah RAS, YT, dan B.
BS merupakan orang yang menyuruh, dan memberikan sejumlah uang kepada dua tersangka lainnya, RAS dan YT, untuk membakar rumah hingga mengakibatkan Sempurna Pasaribu dan keluarganya meninggal
Keberhasilan pengungkapan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu dan penangkapan ketiga pelakunya dilakukan secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI).
Penyidikan harus mengarah ke aparat bahkan dari runutan dan rekam jejak digital atau media sosial korban sempat menyebut nama dan satuannya pemilik judi tembak ikan tersebut.
SEORANG ibu tiri di Baloi tega membakar kamar indekos yang di dalamnya ada anak tirinya sedang tertidur. Akibatnya, anak tiri yang sedang tertidur pulas terbakar hampir 80% tubuhnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved