Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Potensi Sumber Daya Manusia Pemkab Buol, MUH, sebagai tersangka dalam kasus kecurangan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2021.
Selain MUH, Polda Sulteng juga menetapkan 6 tersangka lainnya yaitu NK, RK, IFP, ZR alias Rul, ZR alias Zul alias Junior, dan LM. "Tersangka MUH melibatkan beberapa oknum atau orang swasta yang mempunyai peran masing-masing," ujar Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto di Mapolda Sulteng, Senin (25/4).
Dikatakan, MUH berperan membantu tersangka lain dengan memberi akses masuk ke dalam ruang ujian CAT CASN 2021, untuk melakukan penginstalan aplikasi remot akses pada komputer yang akan digunakan peserta ujian, serta ikut menemani pelaku saat melakukan penginstalan. "Mereka merupakan jaringan yang berkomplotan dengan beberapa pelaku di luar Sulteng," jelasnya.
Menurut Kabid Humas Polda Sulteng yang didampingi Dirreskrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol Ilham Saparona, keberhasilan Polda Sulteng dalam mengungkap tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ujian seleksi penerimaan CASN, Pemerintah Kabupaten Buol tahun 2021, setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang masuk, dengan nomor : LP/338/XII/2021/SULTENG/RES- BUOL Tanggal 15 Desember 2021, yang dilaporkan Nurlela, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buol, Sulteng.
"Perkara ilegal akses ditangani Polda Sulteng sejak Desember 2021, setelah Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng menerima laporan dari salah satu pejabat di Pemerintah Kabupaten Buol," ungkap Didik.
Para tersangka dijerat Pasal 27 sampai 33 UU ITE serta Pasal 46 Ayat 1 Jo Pasal 30 Ayat (1) dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1), dan/atau Pasal 50 Jo Pasal 34 Ayat (1) Huruf A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta. (OL-15)
DEPUTI Gubernur Bank Indonesia, Aida S Budiman mengukuhkan Rony Hartawan sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (24/7).
GUBERNUR Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdi Mastura mengumumkan beberapa partai politik yang akan mendukungnya dalam pencalonan periode kedua Pilkada Sulteng.
Terhadap salah seorang kader PKB, yang memilih sebagai bakal calon wakil gubernur dari partai lain tersebut, Guz Jazil menegaskan pihaknya sedang mempertimbangkan untuk memberikan sanksi.
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho memberikan teguran keras kepada Direktur Lalulintas (Dirlantas) Kombes Dodi Darjanto yang diduga lakukan kekerasan verbal pada jurnalis.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi mendukung pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri (AA-AKA) untuk berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Tengah (Pilkada Sulteng) 2024.
Gerindra Sulteng mengimbau seluruh kadernya mendukung dan memenangkan pasangan bakal calon Ahmad HM Ali dan Abdul Karim Aljufri di pilkada serentak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved