Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
JAJARAN Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), menangkap empat terduga pelaku penganiayaan terhadap warga di Kota Manado dan Kota Tomohon. Mereka yakni, MD,18, GL, 14, FP, 19, dan MR,16.
Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, di Manado, Kamis (14/4), mengatakan, tersangka MD, 18, ditangkap Tim Resmob Polresta Manado bersama Resmob Polsek Maesa. Tersangka diduga melakukan tindakan penganiayaan dengan senjata tajam.
"Pelaku MD diduga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam jenis pisau badik terhadap korban, pria bernama Fahri Kaharu (36) warga Kota Manado, Selasa (12/4), sekitar pukul 04.00 Wita di Pasar Bersehati Manado," ujarnya.
Beberapa jam kemudian lanjut Jules, tersangka berhasil diamankan petugas gabungan di Kota Bitung. Jules menjelaskan, sebelum kejadian korban bersama isteri pagi itu akan memulai berjualan di Pasar Bersehati Manado, tiba-tiba didatangi tersangka dan bertanya kalau korban yang bertengkar saat di kendaraan tadi.
"Begitu korban menjawab iya, tersangka diduga langsung menikam korban di paha kiri dan kanan dengan pisau badik yang ia bawa. Korbanpun mengalami 4 tikaman, lalu tersangka melarikan diri," terangnya.
Dalam catatan Polda Sulut, kata Jules, tersangka adalah resedivis kasus pencurian. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polresta Manado untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka ditangkap saat sedang berada di rumah temannya di Kota Bitung.
Sementara ditempat terpisah di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, lanjut Jules, tiga oknum pelajar diamankan Tim Resmob Polres Tomohon. Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban, seorang lelaki bernama Andika Wangkar (16). Kejadian itu dilakukan di Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan, Selasa (12/4) malam.
Kejadian tersebut bermula saat korban, warga Matani, datang mencari temannya di sekitar TKP. Selanjutnya korban ditegur oleh pelaku karena membawa sepeda motor berknalpot bising. "Merasa tegurannya tidak diterima, para terduga pelaku emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara meninju dan menendang," ujarnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada hidung yang mengeluarkan darah, dan sakit pada kepala selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
"Polisi langsung bergerak malam itu juga mencari para pelaku. Saat ini para pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Tomohon Selatan, guna diproses lebih lanjut," papar Jules. (OL-13)
Baca Juga: Penyelesaian Konflik Papua Butuh Paradigma Lebih Luas
GUBERNUR Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengungkapkan, pihaknya akan merelokasi dua desa di kaki Gunung Ruang, Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).
Fasilitas yang sudah lama digunakan perlu diganti, terutama dengan adanya potensi untuk membangun Balai Latihan Kerja (BLK) bertaraf internasional sebagai solusi.
Dengan membuka kantor baru di Manado, , Bank Woori Saudara (BWS) akan memberikan dukungan dan perhatian kepada Cabang Manado serta berkontribusi dalam pembangunan ekonomi di Sulawesi
Motor listrik dalam negeri besutan PT Terang Dunia Internusa (PT TDI) tersebut siap dipasarkan dan dinikmati oleh warga Manado dan sekitarnya.
Dienda Lora Buana memilih usaha bawang merah karena memang daerah Brebes, Jawa Tengah, dikenal sebagai sentra komoditas bawang merah.
Didukung Dinas Pariwisata Sulut, Hotel Borobudur Jakarta menyelenggarakan program kolaborasi acara bertajuk “Discover North Sulawesi” selama bulan September 2023.
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved