Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Tengah meminta kepada pemerintah pusat agar kewenangan pemberian izin pertambangan batuan atau dikenal dengan izin galian C dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) segera dilimpahkan ke daerah, dalam hal ini gubernur.
"Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah seharusnya diberikan
kewenangan yang lebih luas, sehingga bisa melakukan pengawasan
dan pembinaan di daerah, termasuk salah satunya pengawasan penambangan liar," kata Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, Selasa (12/4).
Saat ini, kata Edy, kewenangan gubernur terkait pertambangan
ilegal di daerah tidak ada. Kondisi ini mengakibatkan pengendalian
persoalan illegal mining di daerah tidak bisa dilaksanakan secara
maksimal.
"Padahal dari sektor itu ada potensi penerimaan untuk negara dan daerah. Selain itu, juga mengantisipasi potensi kerusakan lingkungan hidup, juga masalah kerawanan sosial," bebernya.
Maraknya pertambangan ilegal ini diduga terjadi setelah adanya UU Nomor
3 tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan batubara.
Edy Pratowo juga menyebutkan, saat ini ada 191 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diusulkan Pemerintah Provinsi Kalteng, namun hingga sekarang masih belum disetujui oleh pemerintah pusat.
"Padahal lokasi 191 blok yang kita usulkan untuk masyarakat agar
mendapat wilayah pertambangan rakyat. Saya rasa ini penting supaya kita bisa mengakomodir, mencari jalan terbaik terkait soal pertambangan di Kalteng," ujar mantan Bupati Pulang Pisau itu .
Sebelumnya (Senin, 11/4/2022) telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat
(RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI di
Ruang Rapat Komisi VII DPR RI.
Dalam rapat itu selain Wagub Kalteng juga hadir Gubernur Bangka
Belitung, Gubernur Kalimantan Timur, Gubernur Sulawesi Tenggara, Wakil
Gubernur Jawa Barat, Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Wakil Gubernur
Kalimantan Utara dan Pj Sekda Provinsi Sumatra Selatan. (N-2)
Partai Gerindra akan menindak tegas setiap anggota yang tidak patuh terhadap keputusan Mahkamah Partai Gerindra dalam mengusung Agustiar sebagai calon gubernur Kalteng.
ANGGOTA DPR RI dapil Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengatakan kemajuan pembangunan infrastruktur di provinsi itu berkat kerja bersama seluruh masyarakat,
Bukan hanya persoalan perut yang diperhatikan, secara berkala teknisi melakukan body condition scoring untuk memonitor kondisi fisik individu orangutan.
TENAGA Penyuluh Pertanian di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sangatlah kurang.
Kedaulatan pangan perlu dimulai dari swasembada pangan, yang secara bertahap, diikuti peningkatan nilai tambah usaha pertanian.
Saat ini kondisi stok BBM, LPG, dan avtur di wilayah Kalimantan Tengah dalam keadaan aman.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved