Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SECARA resmi PT Pertamina (Persero) melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 (pertalite) dengan menggunakan jeriken. Langkah tersebut dilakukan, menyusul setelah ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti premium.
Menurut Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT), Brasto Galih Nugroho, pihaknya terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran Pertalite dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.
"Pertalite menjadi bahan bakar penugasan JBKP, di mana di dalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota. Maka pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian pertalite menggunakan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer," kata Brasto saat dihubungi awak media, Jumat (8/4/2022).
Lebih lanjut, Brasto menjelaskan, pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Perihal tersebut mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, di mana ada perubahan status pertalite menjadi bahan bakar penugasan.
Seperti diketahui, aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP pertalite dengan jeriken ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
Dalam SE menjelaskan bahwa badan usaha penyalur, dalam hal ini Pertamina, hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.
Sementara Hamdani, pekerja di salah satu SPBU di Kudus, membenarkan jika SPBU saat ini tidak melayani pembelian bagi warga yang menggunaka jeriken untuk pengecer. Pihaknya hanya menjelankan sesuai tugas yang berlaku. "Iya di tempatku tidak boleh lagi pakai jeriken untuk pengecer lagi," ujarnya. (JA/OL-10)
Jamaah
Dari rekaman CCTV nantinya, polisi akan mendalami pemilik kendaraan hingga pengemudinya saat kejadian. Adapun pelaku, kata Haris, mulanya mengisi bensin senilai Rp 300 ribu.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah tidak terburu-buru membuat keputusan pembatasan distribusi BBM bersubsidi.
KPK didorong mengawasi ketat program digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Jangan sampai terjadi kebocoran dalam program yang telah dijalankan sejak 2020 itu.
Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi Pertalite bulan depan sesuai arahan pemerintah pusat
KELANGKAAN bahan bakar minyak (BBM) terus terjadi di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, sejak empat hari terakhir. Krisis BBM ini berdampak pada aktivitas pariwisata.
Pertamina memertimbangkan menurunkan harga jual BBM umum awal Juli 2024 seperti yang dilakukan beberapa operator SPBU swasta. Hal itu dilakukan karena acuan harga BBM di MOPS sejak Mei
Mulai 1 Agustus 2024, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia mengalami penyesuaian yang cukup signifikan.
Pertamina Patra Niaga terus menerapkan pendataan QR Code Pertalite untuk kendaraan roda empat.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno meminta pemerintah segera melakukan sosialisasi terkait wacana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
IHWAL rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, saat ini pemerintah dan PT Pertamina tengah memverifikasi data penerima subsidi BBM jenis pertalite dan solar.
Pembatasan pembelian BBM subsidi memerlukan pendataan secara akurat supaya tepat sasaran. Pasalnya, sekitar 80% pasokan pertalite masih ditenggak oleh orang kaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved