Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Siap-Siap! Mulai Agustus Pembelian Pertalite Akan Dikontrol Ketat

Insi Nantika Jelita
10/7/2024 14:30
Siap-Siap! Mulai Agustus Pembelian Pertalite Akan Dikontrol Ketat
Pembelian Pertalite akan dikontrol ketat(MI/Haryanto Mega)

PEMBELIAN bahan bakar minyak (BBM) subsidi Pertalite bulan depan sesuai arahan pemerintah pusat. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menegaskan bahwa untuk mengatasi defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2024, pemerintah menargetkan pengetatan penggunaan BBM subsidi pada 17 Agustus mendatang.

"Pertamina selaku badan usaha milik negara (BUMN) akan menjalankan arahan pemerintah terkait pengontrolan Pertalite," ujar Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso, kepada Media Indonesia, Rabu (10/7).

Pengontrolan pembelian Pertalite oleh Pertamina akan dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi untuk memantau pembelian bensin dengan nilai oktan (RON) 90 secara real time di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Baca juga : Pertamina Dapat Kompensasi Solar-Pertalite sebesar Rp43,52 Triliun

Masyarakat diminta mendaftar ke laman MyPertamina.id, kemudian masuk ke bagian registrasi subsidi tepat untuk mendapatkan kode QR sebagai syarat membeli Pertalite.

"Ini untuk memastikan konsumen yang membeli adalah masyarakat yang berhak. Kalau pembelian solar sudah berjalan. Pembelian Pertalite juga di beberapa lokasi sudah uji coba pakai kode QR," jelas Fadjar.

Pertamina berkomitmen melakukan digitalisasi di seluruh SPBU Pertamina yang berjumlah lebih dari 8.000 unit, termasuk SPBU yang berada di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T).

Baca juga : Dua SPBU di Sumbar Kena Sanksi karena Langgar Aturan Distribusi BBM Subsidi

Hingga saat ini, 82% SPBU telah terkoneksi secara nasional.

"Semakin banyak SPBU yang terkoneksi dengan sistem digitalisasi Pertamina, akan semakin memudahkan monitoring dan pengawasan atas penyaluran BBM bersubsidi," tutur Fadjar.

Persiapan lainnya yang dilakukan perusahaan pelat merah itu dalam mengontrol pembelian BBM subsidi adalah dengan mengembangkan alert system atau sistem peringatan yang mengirimkan sinyal mengenai data transaksi tidak wajar. 

Baca juga : Sukses Kendalikan Antrean di SPBU Saat Mudik, Anggota DPR RI: Siapkan Juga Saat Arus Balik

Seperti pengisian di atas 200 liter solar untuk satu kendaraan bermotor atau kendaraan yang tidak mendaftarkan nomor polisi (nopol).

"Sejak implementasi exception signal ini pada 1 Agustus 2022, Pertamina telah berhasil mengurangi risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai Rp4,4 triliun hingga triwulan I 2024," jelas Fadjar.

Pertamina, lanjutnya, juga terus meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.

Baca juga : Rico Sia Desak SPBU yang Jual BBM RON 89 Ditertibkan

Dihubungi terpisah, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati menegaskan bahwa ketentuan kriteria kendaraan yang dibatasi pembelian Pertalite mengacu pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Sebelumnya, muncul wacana bahwa mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dilarang mengisi bensin Pertalite.

Sementara itu, semua jenis motor dengan kapasitas mesin di bawah 150 cc masih boleh mengisi Pertalite.

"Pembatasannya tentu melalui regulasi, siapa saja konsumen pengguna yang berhak membeli Pertalite," jelas Erika.

Dia mengharapkan revisi Perpres No. 191/2014 sebagai payung hukum pembatasan pembelian BBM subsidi dapat rampung dalam waktu dekat dan menjadi acuan pemerintah dalam mengontrol penyaluran Pertalite.

Pasalnya, sebanyak 86% BBM subsidi masih dinikmati golongan orang kaya.

"Untuk kriteria pasti kita tunggu revisi Perpres terbit. Kita harapkan bisa segera terbit," pungkasnya. (Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya