Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Jawa Tengah temukan ratusan botol minyak goreng (migor) diduga repacking migor bersubsidi di Pasar Boja, Kabupaten Kendal. Sebab merknya tidak mempunyai ijin edar serta sertifikat halal.
Dalam sebuah sebuah pemantauan dan penyelidikan dilakukan Satgas Pangan Polda Jateng di Pasar Boja, Kabupaten Kendal, petugas menemukan minyak goreng merk Gulent sebanyak sembilan krat masing-masing berisi 12 botol berkurang 900 gram.
Selain diduga melanggar UU Perdagangan dan Perlindungan Konsumen karena tidak mempunyai ijin dari BPOM dan sertifikat halal, minyak goreng hasil temuan Tim Satgas Pangan dengan total 97,2 liter tersebut juga diduga merupakan repacking migor bersubsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jateng Kombes Johanson R Simamora mengatakan minyak goreng kemasan dengan merk Gulent tersebut ditemukan petugas pada Senin (4/4) lalu, saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan penyelidikan.
Berdasarkan penyelidikan awal, lanjut Johanson R Simamora, minyak goreng tersebut belum mempunyai ijin edar, ijin dsri BPOM maupun tidak ada sertifikat halal sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah dan kesehatan konsumen.
"Diduga juga minyak goreng tersebut merupakan kegiatan ilegal yakni repacking minyak goreng bersubsidi," ujar Johanson R Simamora.
Repacking minyak goreng bersubsidi tersebut merupakan modus baru, jelas Johanson, yakni memanfaatkan minyak goreng bersubsidi harga sesuai HET Rp14.000 per liter kemudian dikemas kembali seakan minyak goreng premium dengan harga lebih tinggi.
Kecurigaan adanya repacking tersebut, ungkap Johanson R Simamora, karena ditengah terjadinya kelangkaan minyak goreng curah, kini bermunculan merk-merk baru yang sebelumnya tidak ada di pasaran, sehingga kepolisian bersama perindustrian mewaspadai hal ini. (OL-13)
Baca Juga: BI Tegal Siapkan Rp4,12 T untuk Penukaran Uang Lebaran 1443 H
Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial R karena terlibat melanggar tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahaya obat palsu dan obat kadaluarsa yang beredar tanpa izin agar tidak mengalami risiko gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi obat palsu
Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran satgas di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetikĀ danĀ tekstil
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dinilai membuat kekhawatiran pada sektor ritel brand global yang masuk Indonesia secara resmi.
PENETAPAN bea masuk sebesar 200% untuk produk impor ilegal dinilai tidak tepat sasaran. Ini alasan Sekjen Hippindo Haryanto Pratantara.
MENJELANG Idul Fitri 2024 minyak goreng kemasan merek Minyakita dan Curah mengalami kelangkaan dan mahal di pasar tradisional yang ada di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).
HARGA minyak goreng curah atau minyak goreng tanpa merk dengan kemasan plastik di pasar tradisional Kota Depok, Jawa Barat terpantau melambung tinggi, harganya hampir setara
Jika HET minyak goreng curah dinaikkan, sudah barang tentu akan menambah beban masyarakat. Padahal, masalah utamanya ada pada aspek distribusi.
Permasalahan di sisi distribusi diduga yang mendorong pemerintah berencana menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan seusai Lebaran 2024.
Harga minyak goreng curah di 6 pasar tradisional Kota Depok naik lagi. Bahkan, harganya melonjak hingga tembus Rp20 ribu per liter atau Rp40 ribu per 2 liter.
PT MSN akan melakukan langkah hukum sesuai hukum perundang-undangan yang berlaku terkait dengan dugaan pemalsuan atau penyalahgunaan merek Promoo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved