Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENETAPAN bea masuk sebesar 200% untuk produk impor ilegal dinilai tidak tepat sasaran. Ini alasan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Haryanto Pratantara.
"Ini menurut kita kalau isinya barang-barang impor ilegal solusinya tidak tepat sasaran. Ini karena yang namanya ilegal tidak lapor, tidak tepat regulasi. Jadi yang kena adalah yang legal importir, yang mereka sebenarnya bayar pajak, PPN, PPh, bea masuk, terus kemudian rata-rata mereka punya toko offline dan ritel ini menyerap tenaga kerja sangat besar," ucap Haryanto saat ditemui di Jakarta pada Jumat (5/7).
Sebagaimana diketahui, kondisi Indonesia saat ini banyak dibanjiri oleh produk impor ilegal, baik untuk pakaian jadi, tekstil, dan sebagainya. Sebagai contoh, Haryanto menyebut Little Bangkok yang berada di Tanah Abang diyakini menjadi tempat barang-barang yang diperjualbelikan sebagian besar atau bahkan seluruhnya masuk secara tidak resmi.
Baca juga : Pengamat Minta Pemerintah Hati-hati Tetapkan Aturan Bea Masuk 200 Persen
"Ini disebut ilegal karena satu, tidak memenuhi regulasi, apa saja regulasinya? Tidak ada label bahasa Indonesia. Padahal semua produk harus ada label bahasa Indonesia dan di label itu harus dijelaskan siapa importirnya. Kemudian ada juga yang harus punya standar seperti SNI dan lain-lain. Itu barang-barang yang saya sebutkan tidak ada itunya. Jelas itu ilegal," jelasnya.
Ia menilai bahwa peraturan yang ditetapkan pemerintah untuk menghadang kegiatan impor ilegal saat ini masih belum kuat. Ia berharap ke depan agar peraturan yang dikeluarkan pemerintah ialah peraturan yang efektif. Artinya, tepat sasaran pada impor yang harusnya dibatasi atau dilarang, tetapi industri ritelnya tetap bisa berjalan dengan baik.
"Jadi impor ilegal itu tidak akan bisa subur kalau penindakan dari pemerintahnya juga kuat terhadap barang-barang ilegal yang beredar di masyarakat," tegasnya. (Z-2)
Kebijakan Publik Syafril Sjofyan menilai unsur kesengajaan tersebut diduga hadir dari Perum Bulog.
Impor ilegal adalah hal yang harus dihadapi secara bersama-sama agar tidak terus menggerus pasar dalam negeri Indonesia.
Pihak yang paling dirugikan dari maraknya impor produk asing saat ini adalah industri kecil dan menengah (IKM), bukanlah usaha kecil dan menengah (UKM).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyita barang impor ilegal yang dikelola oleh WNA
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengakui target digitalisasi UKM tidak akan tercapai di tahun ini.
Jerry mengakui, selama ini Perum Bulog tidak pernah transparan dalam urusan pengadaan hingga distribusi beras.
Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial R karena terlibat melanggar tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahaya obat palsu dan obat kadaluarsa yang beredar tanpa izin agar tidak mengalami risiko gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi obat palsu
Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran satgas di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik dan tekstil
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dinilai membuat kekhawatiran pada sektor ritel brand global yang masuk Indonesia secara resmi.
KETUA Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyayangkan peraturan dari pemerintah yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan impor ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved