Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Jumlah Penduduk Berubah Pengaruhi Alokasi Kursi Tiga Dapil di Lembata

Alexander P Taum
01/4/2022 15:10
Jumlah Penduduk Berubah Pengaruhi Alokasi Kursi Tiga Dapil di Lembata
Rapat Pleno KPUD Lembata, Nusa Tenggara Timur(MI/ALEXANDER P TAUM)


PERTUMBUHAN penduduk dan pengurangan jumlah penduduk  di sejumlah
Kecamatan di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur berpotensi mengubah
data pemilih di sejumlah daerah pemilihan (dapil).

Kondisi ini berpotensi mengubah alokasi kursi DPRD di daerah
pemilihan.

Perubahan alokasi kursi di DPRD berpotensi terjadi di Dapil 1, yakni
Kecamatan Nubatukan, Dapil 2 meliputi Kecamatan Ile Ape, Ile Ape Timur
dan Kecamatan Lebatukan, sedangkan Dapil 3 Yakni Kecamatan Buyasuri dan
Omesuri.

Hal tersebut disampaikan oleh Elias Keluli Making, Ketua Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Lembata, saat menggelar Rapat Koordinasi
(Rakor) Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan I
(Januari-Maret) Tahun 2022 di Aula Kantor KPU Kabupaten Lembata.

Elias Making menyebutkan, potensi perubahan kursi di daerah pemilihan, salah satunya dipicu masih belum jelasnya wilayah administratif Kecamatan Ile Ape dan Kecamatan Nubatukan.

"Kita menanti ketegasan pemerintah tentang batas wilayah administratif
antara Kecamatan Nubatukan dan Kecamatan Ile Ape. Karena penetapan batas adminstrasi itu menentukan jumlah penduduk dan jumlah pemilih. Ia
berpotensi mengubah perhitungan alokasi kursi di Dapil 1 dan Dapil 2,"
ungkapnya.

KPU Lembata sudah menyurati pemerintah kabupaten beberapa bulan
lalu, tetapi belum ada kesempatan untuk bertemu dan membicarakannya.

"KPU akan minta penegasan pemerintah kabupaten terkait batas wilayah Kecamatan Ile Ape. Apakah sudah dibuatkan dalam SK Bupati soal penetapan batas administratif itu," ungkap Elias.

Ia menandaskan, pada pemilu 2019, ada satu TPS Desa Laranwutun di
Sebelah RSUD Lewoleba. Padahal, bagi kebanyakan orang Nubatukan, wilayah tersebut masuk Kecamatan Nubatukan.

"Artinya pernah ada perhitungan jumlah pemilih asal desa Laranwutun,
Kecamatan Ile Ape di wilayah itu. Dalam saat bersamaan penduduk yang
terhitung di batas tugu dari arah Timur itu menjadi warga dan pemilih
yang terdata di Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan," ungkap
Elias.

Kondisi ini, menurut Ketua KPU Lembata, berpengaruh pada perhitungan
jumlah Kursi yang akan di perebutkan pada ajang Pileg di dapil 1, dan
dapil 2. Alokasi kursi Dapil 2 berpotensi berkurang atau pula bertambah.

Menurut data Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil PDPB Bulan Maret 2022,
jumlah pemilih bulan berjalan di Kecamatan Nubatukan (Dapil 1) yakni
25.033, sedangkan kecamatan Ile Ape, Ile Ape Timur dan Lebatukan (Dapil
2), 21.257.

"Saat ini alokasi kursi di Dapil 1, Nubatukan, sebanyak 7 kursi.
Sedangkan dapil 2, sebanyak 5 kursi. Perubahan batas wilayah berpotensi
merubah data penduduk dan pemilih yang berpotensi merubah perhitungan
alokasi kursi," ungkap Elias Making.

Begitu pula kondisi di Dapil 1 Nubatukan dengan Dapil 3 Omesuri dan
Buyasuri. Menurut data Daftar Pemilih Hasil PDPB Bulan Maret 2022,  
jumlah pemilih bulan berjalan di Kecamatan Nubatukan, 25.033, sedangkan
di Kecamatan Omesuri dan Buyasuri 28.526.

Dapil 1 selama ini dialokasikan 7 kursi, sedangkan Dapil 3 dialokasi 8
kursi. Penambahan jumlah penduduk ini berpotensi merubah alokasi kursi.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten
Lembata, Petrus Payong Pati menambahkan total data pemilih berkelanjutan periode triwulan I sebanyak 94.456 orang dengan rincian Laki-laki: 43.262 dan perempuan sebanyak 51.194 Pemilih. Jumlah pemilih baru kategori pemilih pemula sebanyak 3.158. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya