Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DPD Himpunan Pengusaha Muda Indoesia (Hipmi) Jawa Barat berharap kasus yang menimpa Doni Salmanan hendaknya bisa menjadi pelajaran bagi kalangan pengusaha muda. khususnya yang tergabung dalam organisasi itu.
"Sebagai anggota DPD Hipmi Jabar dan juga selaku pelaku usaha, yang
pertama, kedepankan nilai-nilai kejujuran dan transparasi. Ini adalah
modal utama bagi seorang pengusaha. Kedua dalam melakukan personal
branding dan marketing alangkah lebih baik menunjukan karya ketimbang
harta," kata Ketua Umum DPD HIPMI Jabar, Surya Batara Kartika pada acara Rakerda XVI DPD HIMPI Jabar, di Bandung, Sabtu (12/3).
Itu semua, kata Surya, untuk menghindari adanya kesombongan, yang dikhawatirkan di kemudian hari yang muncul justru kesalahannya. Jadi
sekali lagi dia mengimbau agar tetap menjadi pengusaha yang rendah
hati, tidak menampilkan harta-harta ke publik dan terus berjuang dengan
menampilkan karya-karya.
Terkait dengan masalah hukum yang kini dialami Doni Salmanan, Surya
menyerahkan ke pihak yang berwajib untuk memproses. Secara individu dia
mendoakan agar Doni diberikan hidayah dan bertobat jika memang terbukti
ada pelanggaran hukum.
Rakerda
Dalam kesempatan itu, Surya juga menjelaskan bahwa tujuan dari Rakerda
adalah untuk konsolidasi program kerja dan penyelarasan program dari DPD HIMPI Jabar kepada 27 DPC yang ada di kabupaten dan kota. Mereka diajak bersama-sama memulihkan ekonomi usai dihantam pandemi covid-19.
"Sesuai dengan tema, kita melihat bahwa investasi ini sebagai lokomotif
mempercepat pemulihan ekonomi. Bekerja sama dengan Pemerintah
Provinsi Jabar dan pemerintah kabupaten/kota, kita bersama-sama menangani percepatan investasi dengan mengandeng UMKM," lanjutnya.
Sementara itu Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyebut Jabar punya banyak
keunggulan dan daya serap pasar tinggi. Berkaca pada hal tersebut, ia
berharap para pengusaha dapat menawarkan produk yang tepat untuk warga
Jabar yang berjumlah sekitar 50 juta jiwa.
"Jabar ini marketnya banyak, penduduknya saja 50 juta. Untuk itu,
kita harus siapkan produk yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Dengan
peningkatan ekonomi yang terus dialami oleh Jabar, saya optimistis pertumbuhan ekonomi Jabar menembus angka 5%," ujarnya. (N-2)
Perampasan barang bukti untuk negara itu nantinya tidak untuk dikembalikan kepada para korban, melainkan untuk dilelang dan diserahkan kepada negara.
Doni Salmanan dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama tersebut.
Upaya banding Jaksa Penuntut Umum dilakukan karena vonis empat tahun penjara itu sangat jauh dengan tuntutan yang diajukan jaksa, yakni penjara 13 tahun.
PENGADILAN Negeri (PN) Bale, Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
M Tauzan menjadi korban trading platform Quotex yang dijalankan Doni Salmanan. Merugi puluhan juta rupiah, mahasiswa Cirebon ini mengaku nekat berencana mengakhiri hidup.
Jaksa mencatat ada sebanyak 142 orang yang menjadi korban kasus penipuan berkedok investasi itu menggunakan aplikasi Quotex.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved