Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bandara DEO Sorong tak Berlakukan Lagi Syarat Tes Covid-19

Martinus
09/3/2022 11:36
Bandara DEO Sorong tak Berlakukan Lagi Syarat Tes Covid-19
Bandar Domine Eduard Osok (DEO) Sorong(MI/Martinus)

HUMAS Bandara Domine Eduard Osok Kota Sorong Teguh Supriyanto mengungkapkan pihaknya mengikuti surat edaran Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2022 dan Peraturan Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 terkait tidak wajibnya tes PCR dan antigen untuk pelaku perjalanan dalam negeri per hari ini, Rabu (9/3). Persyaratan tersebut diberikan bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin kedua dan ketiga.

"Untuk itu ditegaskan bahwa lewat adanya dua aturan di atas baik dari Satgas Covid-19 maupun surat edaran Kemenhub, maka syarat test antigen dan PCR tidak berlaku lagi," ujar Teguh Supriyanto.

Baca juga: Bandara Ahmad Yani Semarang Telah Terapkan Ketentuan PPDN

Adapun surat edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 yakni mengatur tentang pelaku perjalanan dengan vaksinasi dosis dua dan tiga tida wajib melakukan tes PCR atau antigen. Sementara bagi penumpang yang baru mendapat vaksin pertama, wajib menyertakan hasil tes PCR dengan kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, bagi calon penumpang yang karena sakit khusus dan tidak bisa divaksin harus memiliki surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. Sedangkan bagi anak-anak di bawah umur 6 tahun bila melakukan perjalanan perlu ada yang mendampingi dari orang dewasa.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya