Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KELOMPOK Tani Irama Bati Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) meminta bantuan Presiden RI Joko Widodo, menuntaskan masalah ganti rugi lahan masyarakat yang dilakukan oleh perusahaan tambang swasta PT Weda Bay Nickel (WBN). Kelompok tani yang diketui oleh Yunus Alus didampingi sejumlah anggotanya, melalui pernyataan terbuka mencurahkan kegelisahan para petani yang kini bingung ingin mengadu masalah kepada siapa lagi.
“Pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan curahan hati dan kegelisahan kami. Saat ini kami bingung tak tahu kepada siapa lagi kami harus mengadu masalah yang kami hadapi saat ini," kata Yunus, Jumat (24/2).
Kekecawaan dan kesedihan yang dialami Kelompok Tani Irama Bati membuat mereka frustasi, karena upaya penyelesaian pembebasan lahan telah lama disuarakan, namun hingga detik ini belum ada kejelasan dari pihak PT WBN yang telah menggarap lahan milik masyarakat setempat secara tidak bertanggungjawab.
“Telah sekian lama kami mengurus pembebasan lahan kami yang sampai saat ini tidak ada titik terang. Kapan pembayarannya? Yang ada hanyalah kekecewaan dan kesedihan kami rasakan. Kami lelah bahkan frustasi”, ujarnya.
Dengan mengharap perhatian, kelompok tani ini mengeluh ke Presiden Joko Widodo karena berulang kali datang meminta hak ke pihak perusahaan tambang nikel tersebut namun selalu diabaikan begitu saja setelah menempuh perjalanan jauh.
“Kami sadar Bapak Presiden kami hanyalah petani miskin. Kami bodoh dan lemah tak ada daya. Tapi tolong jangan abaikan kami. Apalagi orang tua-tua kami, kasihani mereka. Mereka telah berulang kali menemui PT Weda Bay Nickel Kabupaten Halmahera Tengah yang begitu jauh dari tempat kami," ungkap Yunus.
“Mereka mengeluarkan biaya yang tidak sedikit hanya ingin mencari tahu kepastian hak kami diselesaikan. Semua ini orang tua kami lakukan demi menyambung hidup keluarganya dan demi kelangsungan pendidikan anak-anak kami," tandas Yunus.
Merasa sudah tidak berdaya lagi dengan sikap acuh perusahaan kepada masyarakat, kelompok tani ini meminta Presiden Jokowi agar turut membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
“Bapak Presiden yang kami sayangi, tolong bantu kami, tolonglah kami. Hanya kepada Bapak Presiden tumpuan harapan kami yang bisa menyelesaikan masalah ini. Kami mohon dengan sangat, tolong dikomunikasikan dengan pihak-pihak yang terkait, dalam hal ini PT Weda Bay Nickel, PT IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park), dan Pemda Halmahera Timur," harap Yunus mewakili kelompok tani.
Kelompok tani ini juga meminta agar Presiden dapat berkunjung ke Halmahera untuk melihat langsung keadaan sebenarnya dari masyarakat terdampak.
“Bapak Presiden tercinta, bila Bapak berkenan, tolong kunjungi masyarakat Halmahera agar Bapak Presiden bisa melihat keadaan dan kondisi kehidupan kami," tutup Yunus.
Melansir dari mongabay.co.id, PT Weda Bay Nikel (WBN) merupakan perusahaan joint venture antara PT Aneka Tambang dengan Eramet Group, perusahaan asal Prancis. Berdasarkan Kontrak Karya (KK) Generasi VII tahun 1998, WBN berhak atas konsesi pertambangan seluas 76.280 hektar di sekitar Teluk Weda. Kontrak Karya WBN ditandatangani Presiden Soeharto, 19 Januari 1998.
Lebih lanjut, dari data di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, 90% saham Strand Mineralindo PTE Ltd (Eramet) dan 10% PT Antam. Kini, tak hanya perusahaan tambang, tetapi kawasan industri, dengan nama perusahaan, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
Sementara data AMAN Maluku Utara menyebutkan, konsesi pertambangan tumpah tindih dengan kawasan hutan seluas 72.775 hektar, terdiri dari hutan lindung Ake Kobe seluas 35.155 hektar, hutan produksi Terbatast (HPT) 20.210 hektar. Kemudian, hutan produksi tetap 8.886 hektar, dan hutan produksi dikonversi (HPK) 8.524 hektar. (Ant/OL-13)
Baca Juga: 125 Perkara Di Polda Sulut Diselesaikan Keadilan Restoratif
Penyelenggara The Good Vibes Festival menuntut The 1975 membayar ganti rugi sebesar 1,9 juta pound sterling di Pengadilan Tinggi Inggris atas tuduhan pelanggaran aturan pertunjukan.
PERUSAHAAN Perkebunan Negara PTPN IV Regional II mengedepankan pendekatan persuasif dalam perbedaan pendapat yang terjadi dengan KUD Setia Abadi di Kabupaten Mandailing Natal,
KLHK telah menggugat sebanyak 25 perusahaan terkait dengan karhutla. Hingga kini, 18 perusahaan di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dengan total nilai putusan sebesar Rp6,1 triliun.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Pascadikabulkannya permohonan praperadilan tersebut apakah nantinya ada kompensasi yang didapat Pegi Setiawan?
Singapore Airlines (SIA) diperintahkan membayar S$3.580 kepada pasangan India setelah kursi kelas bisnis mereka gagal direbahkan secara elektronik selama perjalanan India ke Australia.
Stok lahan matang di empat kota mandiri milik PT Jababeka Tbk (KIJA) akan dijual untuk mencapai target penjualan properti minimal Rp2 triliun pada 2024.
Sektor otomotif yang terkait kendaraan listrik (EV) mendominasi penjualan sekitar 70 persen dari keseluruhan transaksi lahan pada semester pertama tahun 2024.
KEBIJAKAN Satu Peta atau One Map Policy menurunkan tingkat tumpang tindih lahan hingga mencapai 57 juta hektare per Juni 2024.
SEKITAR 1.000 bidang tanah di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), tepatnya Kelurahan Harjamukti, rawan sengketa karena kepemilikannya bersifat pribadi berstatus girik.
Lahan seluas 1.550 hektar (ha) disediakan untuk reforma agraria di Poso, Sulawesi Tengah. Adapun, total luas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah di Poso sebanyak 6.648 ha.
DUA ribu hektare area lahan pertanian di Kabupaten Subang, Jawa Barat, belum bisa ditanami padi. Kondisi ini disebabkan akibat kekeringan dan tidak adanya jaminan pasokan air yang memadai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved