Gubernur Babel Desak PT Timah Naikkan Imbal Jasa

Rendy Ferdiansyah
25/5/2016 11:41
Gubernur Babel Desak PT Timah Naikkan Imbal Jasa
(ANTARA/Puspa Perwitasari)

GUBERNUR Provinsi Bangka Belitung Rustam Efendi meminta PT Timah Tbk mengkaji ulang uang imbal jasa penambangan pasir timah ke mitra yang memadai sehingga dapat berdampak langsung ke masyarakat penambang.

Hal itu di sampaikan Rustam usai rapat bersama, PT Timah, Polda, dan Muspida di lingkungan Provinsi Bangka Belitung di Rumah Dinas Gubernur Babel, Rabu (25/5).

Rustam mengatakan uang imbal jasa penambangan pasir timah yang ditetapkan PT Timah ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni Bumi Bangka Belitung Sejahtera hanya Rp59 ribu per kg. Sehingga BUMD hanya berani beli timah penambang Rp50 ribu per kg.

"Gimana BUMD kita mau bergerak kalau harga pasir timah yang di patok PT Timah hanya Rp59 ribu per kg. Mau tidak mau BUMD beli ke masyarakat hanya Rp50 ribu per kg," kata Rustam.

Kalau PT Timah membeli timah dengan kisaran Rp195 ribu per kg, kata Rustam, tentu saja BUMD bisa membeli timah ke masyarakat dengan harga Rp70 ribu. Hal ini tentunya akan mensejahterakan penambang di tengah merosotnya perekonomian Babel saat ini.

Untuk itu, kata Rustam, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung berharap PT Timah dapat mengkaji ulang dan menaikkan uang imbal jasa penambangan pasir timah di lahan PT timah.

"Ini harapan kita setidaknya uang imbal jasa penambangan pasir timah dapat dinaikkan sehingga dampaknya terasa di tingkat bawah yakni masyarakat," pinta Rustam.

Rustam menambahkan alokasi untuk BUMD Babel yang bermitra dengan PT Timah diharuskan menyiapkan 1600 sampai dengan 2000 Ponton Isap Produksi (PIP) tapi baru tersedia 350 PIP.

"Kan alokasainya BUMD itu harus menyiapkan 1600 hingga 2000 PIP, tapi yang ada baru 350 PIP karena keterbatasan dana akibat murahnya upah imbal jasa biji timah," ucap Rustam.

Menanggapi keinginan Pemrov Babel tersebut. Sekretaris PT Timah Agung menyebutkan untuk menaikkan uang imbal jasa harus dilihat dan dikaji dari beberapa hal, tidak serta merta menaikkan begitu saja.

Artinya, lanjut Agung, kenaikan uang imbal jasa penambangan bagi mitra disesuaikan beberapa faktor seperti harga barang itu, hitung-hitunganya, jenis tambang yang digunakan dan lain-lain.

"Ada beberap faktor yang harus disesuaikan sebelum menaikkan harga timah di tingkat mitra," jelas Agung. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya