Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEJABAT Pengadilan Negeri (PN) Curup, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan akan tetap menyidangkan para pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, 14, kendati masih di bawah umur.
Menurut keterangan Humas PN Curup Jimmy Maruli, Selasa (24/5), persidangan tersangka Ja, 13, salah satu pelaku dalam kasus tersebut yang menyerahkan diri pada 14 Mei 2016 lalu, dan kasusnya saat ini masih ditangani penyidik di Kejari Curup.
"Proses persidangan ini dilakukan guna mendapatkan kepastian hukum yang bersangkutan, kendati nantinya dia tidak akan ditahan dan akan menjalani rehabilitasi karena pelaku ini juga merupakan korban," katanya.
Penanganan anak di bawah umur yang bermasalah dengan hukum, kata dia, akan menjalaninya berdasarkan sistem peradilan anak dan berdasarkan undang-undang khusus yakni Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Sebelumnya, pada 10 Mei 2016 lalu PN Curup sudah menjatuhkan vonis terhadap tujuh pelaku yang berstatus remaja belia dan masih masuk kategori anak, dengan umur 16-18 tahun, masing-masing dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan ditambah enam bulan mengikuti pelatihan kerja.
Sementara itu, Kapolres Rejanglebong AKBP Dirmanto melalui Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar mengatakan, pihaknya saat ini tengah merampungkan berkas pemeriksaan tersangka Ja serta lima tersangka lainnya yang berusia dewasa sebelum dilimpahkan ke penyidik Kejari Curup.
Sedangkan berkas untuk kelima tersangka pelaku yang berusia lebih dari 18 tahun, yakni Tomi Wijaya alias Tobi, 19, Suket, 19, Bobi, 20, Faisal alias Pis, 19, dan Zainal, 23, tambah dia, saat ini masih melengkapi beberapa berkas pendukung dan dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke Kejari Curup.
Sebelumnya, Polres Rejanglebong berhasil mengamankan 13 dari 14 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, siswi SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding pada Sabtu (2/4) lalu.
Dari 13 pelaku sudah ditangkap polisi ini, delapan orang di antaranya masih berumur di bawah 18 tahun dan lima pelaku lainnya sudah berusia lebih dari 18 tahun. Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Fr saat ini masih buron dan dalam pencarian petugas kepolisian setempat. (Ant/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved